
Artis Ditipu KSP Indosurya Rp5,3 M, Kerugian Baru Dicicil Rp2,9 Juta

Artis Anya Dwinov mengaku menjadi salah satu korban kasus penipuan KSP Indosurya. Anya mengaku uang Rp5,3 miliar miliknya raib dalam perkara ini.
Ia merasa kecewa dengan vonis lepas yang didapatkan terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Anya menyebut sebagian uangnya pernah dikembalikan dalam skema cicilan. Kendati demikian, total uang yang diterimanya hanya Rp2,9 juta.
"Sekarang dari Rp5,3 miliar, saya baru merasakan pertama kali itu dicicil Rp1,5 juta. Terus bulan berikutnya saya dicicil Rp500 juta. Dua kali Rp500 ribu, habis itu turun lagi jadi Rp400 ribu. Habis itu sudah. Itu setahun yang lalu paling. (Total) Rp2,9 juta," jelas Anya, dikutip Insertlive, Sabtu (28/1).
Lebih lanjut, Anya berharap jumlah uang yang dapat dia peroleh kembali setidaknya sebanyak seperlima dari total uang yang raib.
Patricia Gouw datangi persidangan
Selain Anya, model dan pembawa acara Patricia Gouw juga menjadi salah satu korban dalam kasus ini. Pada April 2022, ia sempat menyebut dirinya menginvestasikan uangnya senilai Rp2 miliar ke koperasi itu.
Patricia juga sempat mengikuti jalannya kasus ini hingga turun langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam agenda sidang pembacaan vonis pengadilan atas Henry Surya, Selasa (24/1) lalu.
"Yess I am pertama kali ikutan demo gara-gara merasa hukum di Indonesia bobrok!" tulis Patricia dalam unggahan di Instagram Story pada Senin (23/1).
"Pagi-pagi sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terus ternyata enggak boleh masuk karena celana aku robek-robek. Jadi hari ini adalah keputusan. [Henry Surya] kita lihat ya hasilnya bagaimana. Mari kita perjuangkan duit-duit kita, walaupun gue tau sih hukumnya bobrok banget," kata Patricia dalam Story pada Selasa (24/1) pagi sembari menampilkan celana jins robek yang ia kenakan.
Selama di ruang pengadilan, Patricia menyoroti sejumlah hal dan mengunggahnya di media sosialnya. Hal itu mulai dari Henry Surya yang tidak didatangkan secara langsung tetapi melalui Zoom, hingga anggota hakim yang tertidur kala sidang.
"#mood endhul [enak] ya shaay jujurly kita juga sama kok, cape banget 3 tahun kasusnya enggak selesai-selesai," jelas Patricia dalam Story yang menyoroti Hakim Anggota yang sempat tertidur.
Lalu, Patricia Gouw akhirnya keluar dari ruangan sidang lantaran merasa terlalu lama dan kepanasan, selain juga punya kegiatan lain.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan harapannya akan putusan pengadilan, meski ia terlihat skeptis terkait hasil sidang bisa memuaskan dia dan para korban yang lain.
"Kita tau lah ya hukum di Indonesia kayak bagaimana, cuma ya gue cuma pingin orangnya itu dihukum seberat-beratnya saja," kata Patricia yang menyebut ingin uang yang digelapkan kembali ke para korban. Hak kita ya bukan hak negara, kita sudah menunggu tiga tahun bolak-balik, sudah keluarin duit juga, bolak balik ke polisi juga, ke pengacara, bayar juga," sebut dia. Walaupun beberapa ada yg sudah di-settle [settlement] setengah atau di-settle sama aset, tapi masih banyak lho, ada ratusan orang yang belum di-settle sama sekali," kata dia.
"Ada juga ya yg di-settle berapa? Rp100 ribu? Rp200 ribu? Ya maaf, duit Rp1 M terus dibalikin cuma Rp100 ribu, Rp200 ribu? Menurut ngana? Buat bayar taksi saja kurang, gocar gojek kurang, jadi ya kira-kira seperti itu," sambung dia.
Patricia Gouw kembali mengunggah Instagram Story ketika hasil sidang terhadap Henry Surya sudah keluar, yakni dibebas lepas atas kasus tersebut.
"Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo," kata Patricia. CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Patricia Guow untuk mengutip unggahan tersebut.
Divonis lepas
Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," kata hakim.
Sebelumnya, Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia dihadirkan secara daring dalam persidangan ini.
[Gambas:Video CNN]