Kemelut Rp34 M, Tamara Bleszynski vs Ryszard Saling Bongkar Identitas

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 16:10 WIB
Kubu Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski saling membongkar identitas satu sama lain, buntut kemelut gugatan wanprestasi Rp34 M.
Kubu Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski saling membongkar identitas satu sama lain, buntut kemelut gugatan wanprestasi Rp34 M. (Instagram/tamarableszynskiofficial)

Pengacara Ryszard, Susanti Agustina, menyebut kliennya adalah anak dari pernikahan kedua Zbigniew Bleszynski yang merupakan ayah Tamara.

Susanti pun menyebut bahwa Tamara adalah anak dari pernikahan Zbigniew yang ketiga. Hal ini pun tak pernah disinggung Tamara dalam unggahannya di media sosial.

"Ryszard adalah anak kandung dari Pak Zbigniew Bleszynski dengan perkawinan yang kedua," kata Susanti, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Dari pernikahan itu] mendapat anak yang sah, anak kandung, yaitu satu Ryszard Bleszynski, kedua Teresa Permata Bleszynski," lanjutnya.

"Tamara merupakan anak dari pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ketiga. Kalau satu ayah beda ibu, itu satu darah. Kecuali satu ibu beda ayah, baru namanya tiri," kata Susanti.

Tamara Bleszynski sebelumnya digugat wanprestasi oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000.

Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.



Berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.

3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:

a. Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.

b. Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.

4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

6. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.

Jika di total, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.

(end)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER