Jakarta, CNN Indonesia --
Kubu Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski saling membongkar identitas satu sama lain, buntut kemelut gugatan wanprestasi Rp34 M yang dilayangkan Ryszard terhadap Tamara.
Sebelumnya, gugatan yang didasari pembayaran pengobatan bersama Zbigniew Bleszynski ini dikenal dilayangkan oleh saudara kandung Tamara terhadap aktris tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Tamara kemudian mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Ryszard sebagai adiknya. Bahkan dia mempertanyakan identitas yang menggugat tersebut. Kini, pengacara dua kubu saling membongkar lawan mereka.
Pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah menyebut bahwa Ryszard Bleszynski yang menggugat Tamara adalah seorang "pengusaha kaya raya" dan merupakan "abang paling tua".
"Menurut jejak digitalnya beliau berada di California, pengusaha kaya raya yang berada di California," kata Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Djohansyah menyebut bahwa dasar permasalahan berupa kesediaan ikut urunan membayar biaya pengobatan Zbigniew Bleszynski seperti yang tercantum dalam gugatan adalah "dalam tekanan".
[Gambas:Video CNN]
"Kita lihat mengenai pernyataan. Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," kata Djohansyah.
"Kenapa abang paling tua yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu membayar setengah utang-utang bapaknya di rumah sakit," katanya.
"Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" lanjutnya.
"Jadi kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," ujar Djohansyah.
Semenjak gugatan ini muncul ke permukaan, Tamara Bleszynski kerap mengunggah soal identitas keluarganya di media sosial.
Ia pun selalu menyebut dirinya adalah anak paling bungsu dari lima bersaudara anak Zbigniew. Namun hanya Jurek, Piotr, Teresa, yang paling sering disebut oleh Tamara sebagai kakaknya, sementara satu nama lain masih belum diketahui.
Soal adik tiri, Tamara pun mengakui ia memiliki satu adik tiri yang merupakan anak ibunya setelah berpisah dari Zbigniew dan menikah lagi. Adik tersebut disebut berinisial "A".
Setelah klaim Tamara yang menyisakan satu nama kakaknya yang misterius itu beredar di media sosial, kubu Ryszard Bleszynski selaku penggugat buka suara.
Lanjut ke sebelah...
Pengacara Ryszard, Susanti Agustina, menyebut kliennya adalah anak dari pernikahan kedua Zbigniew Bleszynski yang merupakan ayah Tamara.
Susanti pun menyebut bahwa Tamara adalah anak dari pernikahan Zbigniew yang ketiga. Hal ini pun tak pernah disinggung Tamara dalam unggahannya di media sosial.
"Ryszard adalah anak kandung dari Pak Zbigniew Bleszynski dengan perkawinan yang kedua," kata Susanti, Senin (30/1).
"[Dari pernikahan itu] mendapat anak yang sah, anak kandung, yaitu satu Ryszard Bleszynski, kedua Teresa Permata Bleszynski," lanjutnya.
"Tamara merupakan anak dari pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ketiga. Kalau satu ayah beda ibu, itu satu darah. Kecuali satu ibu beda ayah, baru namanya tiri," kata Susanti.
Tamara Bleszynski sebelumnya digugat wanprestasi oleh seseorang bernama Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000.
Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama. Namun, seiring waktu berjalan, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga Ryszard melayangkan gugatan.
[Gambas:Video CNN]
Berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian:
a. Kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92.
b. Kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.
Jika di total, kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar.