Rizal Djibran dituding melakukan hubungan seksual "menyimpang" dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang bernama Maesarah Nurzaka alias Sarah.
Terhadap tudingan tersebut, Rizal Djibran irit suara. Ia hanya mengatakan akan segera melakukan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut.
"Oh enggak. Nanti tunggu di Youtube saya. Ada klarifikasinya," ujar Rizal Djibran di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti diberitakan detikHot, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama, Sarah mengunjungi Komnas Perempuan terkait kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizal Djibran. Ia meminta bantuan dari Komnas Perempuan untuk melindugi dan mengawal kasusnya.
"Apalagi klien saya, Sarah, seorang perempuan tentunya butuh perlindgan, dia butuh pengawalnya terkait permasalahan ini agar sesuai yang diharapkan Sarah. Agar permasalahan ini tetap on the track," jelas Tris Harijanto, selaku kuasa hukum Sarah, dilansir dari 20detik.
Terkait kedatangan Sarah ke Komnas Perempuan, Rizal Djibran enggan berkomentar.
"Sorry, ya," katanya singkat.
Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polisi dengan tudingan tersebut pada Senin (13/2).
Rizal dituding memaksa Sarah melakukan hubungan seksual "menyimpang". Namun ketika Sarah menolak, Rizal disebut melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.
Selain KDRT fisik berupa pukulan di tangan dan kaki, Sarah mengaku sering mendapatkan ancaman dari Rizal hingga ketakutan.
Tudingan tersebut pun sudah masuk dalam laporan polisi dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Deni menyebut Rizal kecewa akan langkah Sarah. Kata Deni, Rizal menganggap apa yang terjadi di antara mereka berdua adalah "persoalan rumah tangga" dan berharap mereka mestinya "sama-sama menjaga".