Sebelumnya, Tarzan mengaku keberatan dengan denda tersebut. Sebab, denda itu baru diinformasikan kepadanya 15 tahun setelah rumah itu dibeli.
"Listrik diganti atas nama Galuh. Setelah 15 tahun, jadi Februari kemarin (6/2) PLN sama petugasnya datang ke rumah itu," cerita Tarzan dalam video yang diunggah pada Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kesalahan, nyuri listrik, nyuri aliran, kenapa enggak tahun itu? Setidak-tidaknya... ini sudah 15 tahun loh, baru datang (dan bilang) tiga hari tidak dibayar, dilepas diblokir," kata Tarzan.
Terpisah, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha buka suara mengenai hal itu. Ia mengatakan timnya secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan. Hal ini dilakukan demi keselamatan pelanggan.
"Jadi P2TL semata-mata adalah upaya preventif dari PLN untuk menjaga keselamatan pelanggannya," kata Yoga melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Selasa (7/3).
Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.
"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis" kata Yoga.