Ade Ary menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus.
Ammar mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada sopirnya berinisial M yang kemudian juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Usai menerima uang melalui transfer Rp1,5 juta, M bergerak ke Kampung Boncos bersama tersangka ketiga yakni rekannya berinisial RH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M mengajak RH mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ujar Ade Ary, dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (10/3).
"Di sana kedua tersangka bertemu seseorang yg biasa dipanggil bang. Menyerahkan uang Rp1 juta, dua tersangka mendapat 2 klip bening berisi sabu," lanjutnya.
Dalam perjalanan pulang, sambung Ade, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Kedua tersangka diamankan bersama 3 bungkus plastik sabu.
Berangkat dari pengakuan M, polisi lantas mencari Ammar dan berhasil menangkapnya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor. Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," ucap Ade Ary.
Pria kelahiran 8 Juni 1993 campuran Minangkabau dan Pakistan tersebut memulai karier sebagai model dengan membintangi kompetisi model sampul sebuah majalah pada 2011.
Pada 2014, Ammar Zoni debut akting dengan membintangi sinetron Khanza 2 bersamaan dengan film Retak Gading bersama Christine Hakim dan Jajang C Noer.
Nama Ammar Zoni mulai menarik perhatian publik saat dirinya membintangi sinetron 7 Manusia Harimau pada 2014 hingga 2016. Popularitasnya makin menanjak saat membintangi sinetron Anak Jalanan.
(end)