Kultus Baby Garden mengajukan gugatan terhadap Netflix terkait penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal. Serial dokumenter itu menayangkan kisah pimpinan Baby Garden Kim Ki-soon.
Baby Garden menggugat dua episode, yakni episode 5 dan 6, yang secara khusus membahas kelompok mereka dan Kim Ki-soon. Sehingga, mereka meminta penghentian penayangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Netflix mengonfirmasi telah digugat Baby Garden pada Senin (13/3). Gugatan itu diajukan kelompok pseudo-religious tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Pengadilan sedang meninjau perintah yang diajukan sekte agama, harap dipahami bahwa kami tidak memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut," kata Netflix seperti diberitakan Korea Herald, Selasa (14/3).
Gugatan diajukan karena dua episode dalam In the Name of God: A Holy Betrayal tersebut diklaim berisikan konten palsu dan penghinaan pribadi.
Kelompok besutan Kim Ki-soon itu juga menyatakan layanan streaming dan rumah produksi tersebut harus membayar kompensasi 10 juta won atau Rp117,6 juta (1 won=Rp11,76) per hari jika tetap menayangkan episode tersebut.
Baby Garden menjadi sekte kedua yang mengajukan perintah pengadilan untuk menghentikan penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal.
Sebelumnya, gugatan serupa diajukan JMS atau Providence yang dipimpin Jeong Myeong-seok. Mereka menggugat karena In the Name of God dinilai menampilkan tudingan-tudingan palsu.
Sehingga, penayangan serial dokumenter itu dinilai bisa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Pimpinan sekte itu, Jeong Myeong-seok, saat ini sedang menghadapi kasus pelecehan seksual untuk yang kedua kali, setelah 2008 dan jalani hukuman 10 tahun penjara.
Namun, gugatan JMS ditolak Pengadilan Distrik Barat Seoul pada awal Maret 2023 karena serial tersebut tidak menyertakan klaim-klaim palsu dan didukung banyak data objektif dan subjektif.
Lanjut ke sebelah...