Pakar Jelaskan Aturan Membawa Lagu Orang Lain

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2023 18:40 WIB
Menurut pakar hukum, ada sederet aturan yang membuat orang tak bisa sembarangan membawakan lagu milik orang lain atas nama penghormatan terhadap karya.
Ilustrasi. Menurut pakar hukum, ada sederet aturan yang membuat orang tak bisa sembarangan membawakan lagu milik orang lain atas nama penghormatan terhadap karya. (fsHH/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejadian Rhoma Irama ditegur oleh kru Deep Purple di konser band rock Inggris tersebut di Solo, Jumat (10/3) lalu menunjukkan bahwa membawakan lagu orang lain tidak bisa dilakukan sembarangan.

Rhoma dan bandnya, Soneta, sebelumnya ditegur oleh kru hingga menghentikan penampilannya lantaran diduga membawakan lagu mirip Smoke on the Water milik Deep Purple.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian itu sendiri diduga berkaitan dengan royalti dan izin membawakan lagu milik Deep Purple yang belum dikantongi Rhoma, meski pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi.

Praktisi Hukum Noviar Irianto mengatakan ketentuan membawakan lagu orang lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut diadopsi dari berbagai negara di Eropa dan Amerika untuk menghargai dan menghormati sebuah karya.

"Intinya bukan izin kepada penciptanya saja, tapi kepada artis yang pertama membawakannya," kata Noviar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3). "Namanya performing rights,"

[Gambas:Video CNN]



Noviar menyebut seorang musisi harus meminta izin jika ingin membawakan lagu milik musisi lain. Tak hanya itu, pada pasal 35 dalam UU Hak Cipta dikatakan pencipta dan atau pemegang hak terkait harus mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti.

Namun Noviar menjelaskan seorang musisi bisa saja tidak perlu membayar royalti asalkan sudah membuat kesepakatan dengan pemilik dan atau pemegang hak terkait.

Ketentuan itu hanya bisa dilakukan jika seorang pencipta atau pembawa lagu tidak tergabung ke dalam sebuah lembaga pengelola royalti atau yang biasa dikenal sebagai Lembaga Manajemen Kolektif.

"Tapi kalau sudah masuk lembaga kolektif itu enggak mungkin terjadi. Karena tujuan dia memasukkan ke lembaga kolektif adalah supaya mendapat royalti," ucap Noviar.

Menurut Noviar, aturan hak cipta di Indonesia cukup ketat. Bahkan, jika seseorang ingin membawakan lagu ciptaannya dengan nada yang mirip pun harus meminta izin dan membayar royalti. Meski begitu, Noviar melihat praktik di lapangannya masih kendur.



"Jarang ada yang memahami performing rights ini dalam pertunjukan konser," kata Noviar.

"Karena kita sering disajikan di dalam televisi-televisi banyak yang menyanyikan lagu orang lain dan kelihatannya gampang-gampang saja kan, padahal di belakang itu, TV harusnya bayar royalti," lanjutnya.

"Inikan beda kulturnya di Eropa dan kita. Eropa itu mengenai royalti sangat ketat karena itu bentuk penghargaan yang luar biasa kepada seniman," kata Noviar.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pihak Rajawali Indonesia selaku promotor dan manajemen Rhoma Irama terkait hal ini, tapi mereka tidak merespons hingga artikel ini ditayangkan.

(yla/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER