Sejak sebelum tayang hingga kini, In the Name of God: A Holy Betrayal berhadapan dengan dua gugatan hukum, yakni dari kultus JMS dan Baby Garden yang pemimpinnya 'dikupas' dalam serial itu.
Keduanya mengklaim hal-hal yang ditampilkan dalam docuseries itu keliru, melanggar prinsip praduga tak bersalah, hingga dinilai merusak kebebasan beragama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, pengikut Jeong Myeong-seok dan Kim Ki-soon itu meminta Netflix menghentikan penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal.
Namun, gugatan JMS ditolak Pengadilan Distrik Barat Seoul pada awal Maret 2023 karena serial tersebut dinilai tidak menyertakan klaim-klaim palsu dan didukung banyak data objektif dan subjektif.
Sementara itu, proses hukum atas gugatan Baby Garden masih berlangsung. Sutradara Cho Sung-hyun kemudian mengungkapkan kemungkinan sekte tersebut menang di pengadilan karena perkara di masa lalu.
Pada 2001, Pengadilan Distrik Selatan Seoul mengabulkan permintaan sekte itu atas penghentian tayangan serial Unanswered Questions di televisi nasional Korea Selatan.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung pada 1998 memutuskan pemimpin Baby Garden Kim Ki-soon tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan pada tahun itu.
"Ada kemungkinan kecil episode Baby Garden dilarang (tayang) karena kultus agama ini telah menghentikan penyiaran SBS di masa lalu," kata Cho Sung-hyun dalam wawancara dengan pengamanan ketat pada 10 Maret.
"Saya berharap banyak orang menyaksikan episode itu dan melihat betapa kejam dan menakutkannya kultus agama," ia menegaskan.
Penjelasan mengenai empat sekte dan kultus dalam In the Name of God: A Holy Betrayal bisa dibaca di sini.
(chri)