Ramai Seruan Boikot Synnara Imbas Afiliasi Kultus Baby Garden

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2023 21:00 WIB
Penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal menunjukkan afiliasi Synnara Record dan kultus Baby Garden. Hal itu menghadirkan seruan boikot.
Penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal menunjukkan afiliasi Synnara Record dan kultus Baby Garden. Hal itu menghadirkan seruan boikot. (Netflix)

Synnara Record didirikan pada 1982. Mereka hadir di industri K-pop sebagai franchise penjual musik offline yang berbasis di Hongdae, Seoul barat.

Bisnis itu kemudian menjalankan toko online yang mengirimkan album ke penggemar Kpop internasional dan menyelenggarakan beberapa acara jumpa penggemar untuk artis dan idola Kpop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Synnara meraup uang tunai dalam jumlah besar selama 1980-an dan 1990-an ketika CD dan kaset adalah alat pokok untuk mendengarkan musik.

Mereka juga memiliki kesepakatan distribusi dengan beberapa penyanyi terbesar saat itu, memberikannya hingga 30 persen pangsa pasar volume rekaman pada 1996, menurut dokumen.

Sementara itu, Baby Garden adalah salah satu sekte agama yang dikupas oleh serial dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal dalam episode 5 dan 6.

Kim Ki-soon selaku pimpinan menyebut dirinya sendiri sebagai Aga atau yang berarti bayi. diduga melakukan pemerasan, penyerangan fisik, dan pembunuhan. Salah satu yang paling disoroti adalah pembunuhan Choi Nak-gwi.

Kim Ki-soon menyebut Choi Nak-gwi kerap mengolesi dinding dengan tinja sehingga perlu dihukum.

Ibu Choi, Sun Yeong-re merupakan pengikut sekte tersebut. Ia kemudian mengatakan anaknya harus tinggal di kandang babi dan dihukum hingga bebas. Anak itu juga dilaporkan sering dipukul dan dipaksa makan tinja babi.

Choi Nak-gwi meninggal pada 1987. Kim Ki-soon lalu meminta Sun Yeong-re menandatangani sertifikat kematian bahwa anaknya meninggal gegara serangan jantung.



Penayangan kisah itu dan seputar Baby Garden membuat pengikut Kim Ki-soon menggugat penayangan dua episode In the Name of God: A Holy Betrayal. Mereka menilai episode itu konten palus dan penghinaan pribadi.

Mereka juga menyatakan layanan streaming dan rumah produksi tersebut harus membayar kompensasi 10 juta won atau Rp117,6 juta (1 won=Rp11,76) per hari jika tetap menayangkan episode tersebut.

Belum ada putusan atas gugatan itu. Proses hukum masih berlangsung mengenai gugatan Baby Garden kepada tim In the Name of God: A Holy Betrayal di Netflix.

(chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER