Baby Garden Cabut Gugatan Penayangan In the Name of God

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2023 10:30 WIB
Baby Garden cabut gugatan terkait penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal setelah tahu hak siar dipegang Netflix AS, bukan Korea.
Baby Garden cabut gugatan terkait penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal setelah tahu hak siar dipegang Netflix AS, bukan Korea. (Netflix)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kultus Baby Garden mencabut gugatan atas Netflix untuk menghentikan penayangan episode 5 dan 6 In the Name of God: A Holy Betrayal. Episode itu menceritakan kekerasan yang dilakukan Baby Garden dan pimpinannya, Kim Ki-soon.

Seperti diberitakan Yonhap pada Senin (20/3), gugatan dicabut setelah pengadilan ungkap sulit mengajukan perintah sementara soal penayangan karena hak siar In the Name of God dipegang Netflix AS, bukan Korea.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, gugatan seharusnya diajukan ke pengadilan AS apabila Baby Garden dan Kim Ki-soon ingin menghentikan penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal.

Netflix Korea diberitakan bertanggung jawab atas kontrak berlangganan di negara itu. Namun, Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul Park Beom-seok menegaskan hak tayang In the Name of God ada di AS.

Pencabutan gugatan ini hadir lebih dari satu minggu setelah Baby Garden menggugat Netflix karena membahas kelompok mereka, Kim Ki-soon, serta pengikutnya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal.

Namun, Baby Garden atau Aga Dongsan menyatakan hal-hal yang ditayangkan dalam In the Name of God: A Holy Betrayal merupakan konten palsu dan penghinaan pribadi.

Sehingga, mereka menggugat agar dua episode itu setop disiarkan atau Netflix harus harus membayar kompensasi 10 juta won atau Rp117,6 juta (1 won=Rp11,76) per hari jika tetap menayangkan episode tersebut.

Netflix mengonfirmasi telah digugat Baby Garden pada Senin (13/3). Gugatan itu diajukan kelompok pseudo-religious tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Namun, Baby Garden pada Senin (20/3) resmi mencabut gugatan mereka karena hak siar itu ada di Netflix AS, bukan Korea Selatan.

[Gambas:Video CNN]



Di sisi lain, disposisi sementara dari Baby Garden terhadap MBC dan PD Cho Sung-hyun masih dipertahankan. MBC turut terlibat dalam proses produksi, sementara Cho Sung-hyun merupakan sutradara serial dokumenter itu.

Sebelumnya, JMS sekte yang juga dibahas dalam In the Name of God: A Holy Betrayal lebih dulu menggugat MBC dan Netflix.

Dalam gugatan yang diajukan beberapa bulan lalu ke Pengadilan Distrik Barat Seoul itu, mereka ingin dokumenter yang menayangkan pelecehan seksual pimpinannya, Jeong Myeong-seok, tak ditayangkan.

Namun, gugatan tersebut ditolak hakim pada awal Maret 2023 dengan alasan MBC dan Netflix membuat acara itu berdasarkan sejumlah besar bahan obyektif dan subyektif yang mendukung klaimnya.

Oleh sebab itu, In the Name of God: A Holy Betrayal hingga kini masih menayangkan delapan episodenya di Netflix.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER