Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan akan menindak tegas penyelenggara atau pelaku usaha yang tidak taat dalam pembayaran royalti lagu.
Lembaga itu bahkan menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika menemukan pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita bersama-sama kumandangkan, gunakan lagu secara komersial, wajib bayar royalti. Kalau tidak, segera LMKN melakukan proses hukum," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
"Ini hal-hal yang penting sekali. Sanksinya pun sudah jelas dalam undang-undang," lanjutnya.
Dharma kemudian menjelaskan mekanisme tentang pembayaran royalti lagu sudah tercantum dalam undang-undang dan berbagai turunannya.
Ia menyebut regulasi itu berlaku untuk pelaku usaha dan penyelenggara yang akan menggunakan lagu ciptaan musisi di bawah naungan LMKN.
Dharma mengingatkan pentingnya pembayaran royalti bagi para pencipta lagu, mengingat hal itu termasuk hak yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, kata Dharma, para pelaku usaha juga perlu taat hukum demi mendukung industri yang semakin sehat.
"Mekanisme pembayaran telah diatur dalam sistem perundang-undangan kita," ucap Dharma.
"Jadi sekali lagi mari kita berbesar hati dan kita berikan kesempatan kepada pelaku seni untuk berkarya," lanjutnya.
Permasalahan royalti lagu menjadi masalah yang lama mengakar di industri musik dan hiburan Indonesia. Persoalan itu baru-baru ini juga semakin ramai dibahas setelah muncul perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel.
Ahmad Dhani sebelumnya mengeluarkan larangan kepada Once. Dhani dengan tegas melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 yang ia ciptakan.
Dhani juga menyebut larangan itu berkaitan dengan masalah royalti. Meski sudah keluar dari Dewa 19 sejak 2010, Once masih menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sejumlah penampilan solonya.
Dhani mengatakan Once atau event organizer (EO) yang mengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa 19.
Namun, pembayaran royalti itu disebut tak berjalan lancar. Hal tersebut kemudian memicu latangan tegas Dhani terhadap Once beberapa waktu lalu.