LMKN Permudah Cara Urus Izin dan Bayar Royalti Lagu

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2023 20:15 WIB
LMKN mengungkapkan proses izin hingga pembayaran royalti penggunaan lagu bisa lebih mudah melalui portal lmknlisensi.id.
LMKN mengungkapkan proses izin hingga pembayaran royalti penggunaan lagu bisa lebih mudah melalui portal lmknlisensi.id. (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mempermudah penyelenggara acara hingga pelaku usaha dalam mengurus izin hingga membayar royalti lagu yang semakin jadi sorotan sejak beberapa waktu lalu.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengungkapkan proses itu akan dipermudah melalui portal online yang dapat diakses melalui lmknlisensi.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya untuk dipakai penyelenggara acara, portal tersebut juga digunakan untuk menghimpun para pencipta lagu yang dinaungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama ini.

"Ini untuk pencipta dan pelaku pertunjukan yang terhimpun, sehingga para pencipta lagu di seluruh Indonesia dan para penyair kami imbau untuk mendaftar di LMK," ucap Ketua LMKN Dharma Oratmangun di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Dharma kemudian menjelaskan alur umum bagi para penyelenggara yang ingin mengurus izin penggunaan lagu. Mereka diimbau mendaftar dan melengkapi sejumlah informasi di situs tersebut.

[Gambas:Video CNN]



Beberapa di antaranya, yakni penyelenggara pertunjukan, waktu pertunjukan, musisi yang akan tampil, hingga lagu-lagu yang akan dibawakan. Situs tersebut bakal menampilkan LMK mana yang menaungi pencipta lagu-lagu itu.

"Cukup masukkan ke website, dia gunakan lagu apa saja, tulis di situ saja. Nanti LMKN yang akan mencari ini ada di LMK mana," ucap Dharma.

"Silakan para event organizer masukkan saja dia mau menyelenggarakan pertunjukan kapan dan di mana, lalu artisnya siapa saja. Kemudian rencana lagunya ini-ini," lanjutnya.

Dharma mengungkapkan situs itu nantinya menampilkan catatan pembayaran royalti dari tiap penyelenggara. Ia berharap portal online itu dapat mendukung transparansi royalti di mata publik.

"Kalau ini bisa berjalan, saya rasa ini bisa terbuka transparansi dan lain sebagainya, dan kita memudahkan," ucap Dharma.

Sementara itu, permasalahan royalti lagu menjadi masalah yang lama mengakar di industri musik dan hiburan Indonesia.

Polemik itu juga semakin ramai dibahas setelah muncul perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel. Dhani sebelumnya melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, salah satu alasannya adalah perkara royalti.



Once keluar dari Dewa 19 pada 2010 silam. Meski sudah keluar, Once masih menyanyikan lagu Dewa 19 dalam sejumlah penampilan solonya.

Dhani mengatakan Once atau Event Organizer yang mengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa 19.

(frl/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER