Senyum Semringah David Ozora Kala Pegang Kumis Adam Suseno
Inul Daratista dan Adam Suseno menyempatkan diri untuk menjenguk Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Kehadiran pasangan suami istri tersebut menimbulkan senyum semringah di wajah David. Karena, ia berkesempatan untuk memegang kumis Adam Suseno.
Dalam sebuah video yang diunggah Inul Daratista di akun Instagram pribadinya, pedangdut itu bertanya apakah David ingin menyentuh kumis suaminya. Inul pun menyuruh Adam untuk membuka maskernya.
David pun menyentuh kumis Adam Suseno dan membuatnya tersenyum lebar.
"Kalau sudah pegang kumis, harusnya lebih baik terus ya," pesan Adam Suseno kepada David dalam video yang diunggah pada Minggu (9/4).
"Oke," jawab David singkat.
Inul kemudian menawarkan lagi kepada David untuk memegang kumis suaminya. Ia menuntun tangan David untuk melakukan hal yang sama.
"Tuh, asli kan. Ini asli," kata Inul.
Dalam video berikutnya, Inul Daratista dan Adam Suseno tampak hendak berpamitan dengan David Ozora.
Sebelum keduanya pulang, Adam memperbolehkan David untuk memeluknya. Senyum girang tampak dari wajah David.
"Istirahat ya biar cepat sembuh," ujar Adam.
Momen yang diabadikan lewat Instagram Inul tersebut direspons oleh ayah David, Jonathan Latumahina. Ia berterima kasih kepada pasangan tersebut atas kunjungannya.
"Saya bersaksi kumis mas Adam adalah asli! Matur sembah nuwun mba Inul dan mas Adam," tulis Jonathan dalam kolom komentar.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Inul Daratista untuk mengutip unggahan tersebut.
Cristalino David Ozora menjadi korban yang dilakukan oleh anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, pada ahir Februari kemarin.
Ia mengalami cedera otak traumatik akibat penganiayaan tersebut dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Mario (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, perempuan berinisial AG ditingkatkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa menuntut AG selama empat tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.