Ahmad Dhani pun mengutip Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai perizinan dari pencipta lagu.
Pasal 9 ayat (3) UU tersebut mengatur, "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah artinya kalau si pencipta tidak mengizinkan, itu memang tidak boleh. 'Seizin' Pasal 9," kata Ahmad Dhani.
Once kemudian mengatakan setiap penampilannya selalu ada kesepakatan dengan event organizer mengenai bayaran royalti. EO, kata Once, menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar royalti atas semua penampilannya .
Dhani pun mengonfirmasi hal tersebut. Ia kembali menyatakan Once tak memiliki kewajiban untuk membayar royalti karena semua menjadi tanggung jawab event organizer.
"Once tidak punya kewajiban untuk bayar royalti, jangan tanya-tanya salah lagi. Once tidak pernah punya kewajiban bayar royalty, yang berkewajiban tuh EO. Sudah begitu aja, kami sepakat," kata Ahmad Dhani.
Permasalahan bermula usai Ahmad Dhani tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu yang ia buat untuk Dewa 19. Belakangan, Dhani menyatakan EO pengundang Once harusnya membayar royalti kepadanya lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika ingin membawakan lagu Dewa 19.
Namun, pembayaran royalti itu disebut tak berjalan lancar.
Oleh sebab itu, Dhani dengan teguh melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Ahmad Dhani menuntut Once harus meminta izin secara tertulis jika ingin membawakan lagu Dewa 19.
"Gue melarang Once nyanyiin Dewa. Itu lagu gue, enggak bisa. Once masih mau negosiasi, gue enggak mau. Ini sudah beda," kata Dhani dalam saluran YouTubenya.
"Dan alasan itu masuk akal. Kalau aku kan I'm the owner of the band. Gue enggak mau orang nyanyi lagu Dewa. Siapa suruh lo keluar dari Dewa," tegas Dhani.