Once dan Ahmad Dhani Beber Hasil Mediasi Soal Tarif Royalti
Once Mekel mengaku puas dengan pertemuan dengan Ahmad Dhani dan sejumlah musisi lainnya serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait permasalahan royalti musik, khususnya performing rights.
Dalam jumpa media setelah mediasi di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/5), Once menyebut musisi akan dijanjikan Peraturan Menteri dalam waktu dekat terutama dalam hal tarif royalti.
"Tentu puas. Pak Menteri dengan Pak Dirjen yang menyediakan waktu ada keinginan yang besar dan ada juga niat dan tekat dari pemerintah untuk mendukung sistem yang dibangun, semoga berjalan dengan baik, realistis, dan tercapai tujuannya," kata Once.
Pada pertemuan itu, topik yang menjadi pembahasan salah satunya adalah terkait keberadaan Pasal 23 ayat 5 dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 atau UU Hak Cipta.
Pada ayat itu, berbunyi semua orang bisa melakukan penggunaan secara komersial suatu karya dalam sebuah pertunjukan "tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta" selama membayar royalti. Ayat inilah yang jadi pegangan Once menghadapi Ahmad Dhani.
Di sisi lain, Ahmad Dhani berpegang bahwa siapapun tetap harus meminta izin kepada pencipta karya untuk bisa membawakan sebuah lagu. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
"Tadi omongannya begini, Menteri bilang Pasal 23 itu di bawah Pasal 9. Pasal 23 itu kalah dengan Pasal 9, yaitu penyanyi harus minta izin dari pengarang lagunya," kata Ahmad Dhani.
"Jadi pasal 23 itu tadi, Pak Menteri sepakat bahwa pasal itu memang bermasalah. Pak menteri sepakat. Saya tidak perlu berbusa-busa omong," lanjutnya.
Dengan begitu, pencipta lagu diperkenankan untuk tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk membawakan lagu ciptaannya.
Lanjut ke sebelah..