Sementara itu, Once menyebut para musisi dijanjikan akan diberikan aturan lebih lanjut soal tarif royalti oleh Kemenkumham yang terakhir kali disahkan pada 2016 silam.
"Tadi hanya dijanjikan levelnya itu Permen dalam waktu dekat, khususnya dalam hal tarif royalti," kata Once.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya aturan terkait tarif royalti dalam sebuah konser musik sudah pernah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Keputusan itu salah satunya mengesahkan Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Konser Musik Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Konser Musik.
Dalam Keputusan LMKN itu, tarif royalti untuk bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung "berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang gratis".
Sementara untuk konser musik gratis dihitung berdasarkan "biaya produksi musik dikali 2 persen".
"Katakanlah sekarang ada tarif 2 persen dari setiap pertunjukan, Kalau pertunjukan memakai tiket, 2 persen dari tiket atau dari biaya produksi," kata Once.
"Kalau itu jumlahnya tidak terlalu baik, kita harus bertemu sama semua pihak, EO promotor, musisi, pencipta, semua. Semua itu direvisi sehingga realistis dan cukup besar jumlahnya," paparnya.
Selain itu, Once menyebut hasil mediasi tadi sore juga menyinggung soal cara-cara "konstruktif dan realistis" untuk mewujudkan sistem pengolekan royalti oleh LMK dan dikoordinir oleh LMKN yang sedang berjalan saat ini.
"Pengumpulan lewat itu kan belum berjalan secara efektif. Kalau semua ketemu, lalu bagaimana menagih supaya semua user pengguna, EO itu bayar, promotor bayar," kata Once.
Kalau semua itu berjalan dengan baik, jumlahnya besar, tentu tidak ada keluhan dari pencipta. Jadi kita harus bikin FGD dulu dalam waktu dekat." lanjutnya.
(yla/end)