Jakarta, CNN Indonesia --
Once Mekel mengaku puas dengan pertemuan dengan Ahmad Dhani dan sejumlah musisi lainnya serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait permasalahan royalti musik, khususnya performing rights.
Dalam jumpa media setelah mediasi di Gedung Kemenkumham, Selasa (18/5), Once menyebut musisi akan dijanjikan Peraturan Menteri dalam waktu dekat terutama dalam hal tarif royalti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu puas. Pak Menteri dengan Pak Dirjen yang menyediakan waktu ada keinginan yang besar dan ada juga niat dan tekat dari pemerintah untuk mendukung sistem yang dibangun, semoga berjalan dengan baik, realistis, dan tercapai tujuannya," kata Once.
Pada pertemuan itu, topik yang menjadi pembahasan salah satunya adalah terkait keberadaan Pasal 23 ayat 5 dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 atau UU Hak Cipta.
[Gambas:Video CNN]
Pada ayat itu, berbunyi semua orang bisa melakukan penggunaan secara komersial suatu karya dalam sebuah pertunjukan "tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta" selama membayar royalti. Ayat inilah yang jadi pegangan Once menghadapi Ahmad Dhani.
Di sisi lain, Ahmad Dhani berpegang bahwa siapapun tetap harus meminta izin kepada pencipta karya untuk bisa membawakan sebuah lagu. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
"Tadi omongannya begini, Menteri bilang Pasal 23 itu di bawah Pasal 9. Pasal 23 itu kalah dengan Pasal 9, yaitu penyanyi harus minta izin dari pengarang lagunya," kata Ahmad Dhani.
"Jadi pasal 23 itu tadi, Pak Menteri sepakat bahwa pasal itu memang bermasalah. Pak menteri sepakat. Saya tidak perlu berbusa-busa omong," lanjutnya.
Dengan begitu, pencipta lagu diperkenankan untuk tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk membawakan lagu ciptaannya.
Lanjut ke sebelah..
Sementara itu, Once menyebut para musisi dijanjikan akan diberikan aturan lebih lanjut soal tarif royalti oleh Kemenkumham yang terakhir kali disahkan pada 2016 silam.
"Tadi hanya dijanjikan levelnya itu Permen dalam waktu dekat, khususnya dalam hal tarif royalti," kata Once.
Sebenarnya aturan terkait tarif royalti dalam sebuah konser musik sudah pernah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Keputusan itu salah satunya mengesahkan Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Konser Musik Nomor 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 tentang Tarif Royalti untuk Konser Musik.
Dalam Keputusan LMKN itu, tarif royalti untuk bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung "berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang gratis".
[Gambas:Video CNN]
Sementara untuk konser musik gratis dihitung berdasarkan "biaya produksi musik dikali 2 persen".
"Katakanlah sekarang ada tarif 2 persen dari setiap pertunjukan, Kalau pertunjukan memakai tiket, 2 persen dari tiket atau dari biaya produksi," kata Once.
"Kalau itu jumlahnya tidak terlalu baik, kita harus bertemu sama semua pihak, EO promotor, musisi, pencipta, semua. Semua itu direvisi sehingga realistis dan cukup besar jumlahnya," paparnya.
Selain itu, Once menyebut hasil mediasi tadi sore juga menyinggung soal cara-cara "konstruktif dan realistis" untuk mewujudkan sistem pengolekan royalti oleh LMK dan dikoordinir oleh LMKN yang sedang berjalan saat ini.
"Pengumpulan lewat itu kan belum berjalan secara efektif. Kalau semua ketemu, lalu bagaimana menagih supaya semua user pengguna, EO itu bayar, promotor bayar," kata Once.
Kalau semua itu berjalan dengan baik, jumlahnya besar, tentu tidak ada keluhan dari pencipta. Jadi kita harus bikin FGD dulu dalam waktu dekat." lanjutnya.