Mantan Penerjemah Jujutsu Kaisen Divonis 10 Tahun atas Pornografi Anak

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2023 12:00 WIB
Mantan penerjemah manga Jujutsu Kaisen, Stefan Koza, divonis 10 tahun atas kasus kepemilikan pornografi anak.
Mantan penerjemah manga Jujutsu Kaisen, Stefan Koza, divonis 10 tahun atas kasus kepemilikan pornografi anak. (Viz Media)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penerjemah manga Jujutsu Kaisen Stefan Koza divonis 10 tahun penjara atas kepemilikan pornografi anak. Vonis itu diberikan atas delapan dakwaan kepadanya. Namun, masa hukuman untuk delapan dakwaan berjalan bersamaan.

Hal itu diputuskan Fairfax County Circuit Court of Virginia jelang akhir April 2023. Namun, pengadilan juga memberikan penangguhan sebagian dan masa percobaan sehingga Koza akan mendekam di penjara sekitar tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lima tahun masa percobaan, seperti diberitakan Anime News Network beberapa waktu lalu, Koza akan diawasi ketat termasuk menjalani konseling kesehatan mental dan perawatan untuk pelanggar seks.

Koza juga disebut tak diizinkan menggunakan perangkat apa pun yang memiliki akses internet, kamera atau perekam visual.

Selain masa percobaan dan penjara, Koza juga diwajibkan membayar semua biaya dalam kasus tersebut dan mendaftarkan diri sebagai pelaku pelanggar seks di negara bagian Virginia.

[Gambas:Video CNN]



Vonis tersebut diputuskan setelah Koza pada Desember 2020 ditangkap karena diduga memiliki serta mendistribusikan pornografi anak. Penangkapan dilakukan Departemen Kepolisian Herndon Virginia bersama Satuan Tugas Kejahatan Internet terhadap Anak.

Pada 7 Desember 2020, polisi tiba di rumah Koza. Namun, Koza malah menghubungi 911 dan melaporkan ada oknum yang menggedor pintu rumahnya. Koza kemudian malah disuruh untuk membukakan pintu bagi polisi.

Mendengar hal itu, Koza disebut langsung melepaskan komponen komputernya, kemudian berusaha keluar dari ruang bawah tanah dan berlari ke tepi hutan untuk membuang komponen komputer tersebut.

Setelah membuang barang bukti, Koza kembali ke rumahnya dan ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku panik dan memilih menyembunyikan jejak unduhan pornografi anak tersebut.

Awalnya, Koza awalnya ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap. Pada 15 Desember 2020, ia dibebaskan dengan pengakuan atau dibebaskan tanpa membayar jaminan tetapi harus menandatangani janji tertulis untuk hadir di pengadilan.

Sebagai bagian dari pembebasannya, dia setuju menghindari semua kontak dengan anak di bawah umur dan setuju tidak menggunakan Internet.

Pada Januari 2021, pengadilan mengizinkan Koza mengakses server Viz Media untuk menghubungi dua orang di perusahaan itu melalui email. Viz mengonfirmasi dengan ANN bahwa pihaknya tidak melanjutkan kerja sama dengan Koza setelah penangkapannya.

Berdasarkan pemberitaan, Koza sebelumnya juga pernah ditangkap pada Juli 2014 atas dugaan masuk kawasan tanpa izin dan diam-diam merekam ruang ganti siswi SD di kota Kami.



Namun, Koza yang kala itu berusia 26 tahun membantah tuduhan tersebut. Koza dikabarkan bekerja sebagai asisten guru bahasa di sana sejak Agustus 2009.

Laporan dari pihak sekolah membuat Koza dideportasi dari Jepang pada Juli 2014 dan diminta kembali ke AS.

Selain Jujutsu Kaisen, Stefan Koza saat masih bekerja untuk Viz Media juga menerjemahkan Ghost Reaper Girl, We Never Learn dan Tokyo Shinobi Squad.

(chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER