Pria yang akrab disapa Densu itu mengatakan netizen beranggapan bahwa Inara kurang berupaya dalam proses perceraiannya dengan Virgoun.
"Jadi kamu ini dinyinyirin netizen yang menganggap kalau kamu ini mau cerai, tapi mediasi aja tidak bisa hadir?" tanya Densu kepada Inara.
"Pandangan netizen kan akan jadi begini, 'Masa pekerjaan enggak bisa ditinggalin? Kan cuma mediasi sebentar?'" sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Inara pun menjawab dengan tenang. Baginya, netizen dapat menilai sendiri soal aktivitas yang ia lakukan di luar proses perceraian.
Inara juga menyentil netizen yang terus berasumsi terhadap kehidupan pribadinya.
"Namanya orang bayar pengacara kan enggak mungkin pakai palawija ya?" sindir Inara.
"Itu kan harus bayar. Kadang orang mah nasihatin, tapi enggak bisa support sponsor," kelakarnya.
CNNIndonesia.com telah meminta izin Denny Sumargo untuk mengutip siniarnya.
Virgoun dan Inara Rusli absen dari sidang cerai pertama mereka di PA Jakarta Barat pada Rabu (31/5) dengan agenda mediasi. Keduanya sama-sama hanya diwakili kuasa hukumnya sehingga mediasi mereka ditunda.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menyatakan kliennya tak bisa hadir ke sidang cerai pertamanya karena menangani urusan terkait anak.
Sementara, pihak Virgoun diwakili Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno. Virgoun sebenarnya hadir di PA Jakarta Barat, tapi hanya tinggal di mobil ketika tahu Inara absen dari persidangan pertama.
Sidang ini dilakukan setelah Virgoun sempat mencabut permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli di PA Jakarta Barat karena tidak mencantumkan hak asuh anak.
Namun, pencabutan tersebut hanya sementara setelah Virgoun kembali mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat.
Di sisi lain, Inara Rusli menggugat balik Virgoun. Inara melayangkan gugatan cerai atas Virgoun ke PA Jakarta Barat.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.