Sidang mediasi Virgoun dan Inara kembali digelar di PA Jakarta Barat setelah sidang mediasi pertama ditunda. Agenda sidang mediasi pada 31 Mei lalu batal digelar setelah mereka sama-sama absen di pengadilan.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menyatakan kliennya tak bisa hadir ke sidang cerai pertamanya karena menangani urusan terkait anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, pihak Virgoun diwakili Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sukrisno. Virgoun sebenarnya hadir di PA Jakarta Barat, tapi hanya tinggal di mobil ketika tahu Inara absen dari persidangan pertama.
Sidang ini dilakukan setelah Virgoun sempat mencabut permohonan cerai talak terhadap Inara Rusli di PA Jakarta Barat karena tidak mencantumkan hak asuh anak.
Namun, pencabutan tersebut hanya sementara setelah Virgoun kembali mengajukan permohonan cerai talak ke PA Jakarta Barat.
Di sisi lain, Inara Rusli menggugat balik Virgoun. Inara melayangkan gugatan cerai atas Virgoun ke PA Jakarta Barat.
Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Inara menaruh tujuh tuntutan, mulai dari hak asuh anak, pemberian nafkah, hingga harta gana-gini.
(frl/chri)