Harry Bakal Ambil Langkah Hukum Demi Hentikan Ujaran Kebencian Tabloid

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2023 11:50 WIB
Pangeran Harry mengatakan bakal mengambil langkah hukum untuk menghentikan ujaran kebencian terhadapnya dan Meghan Markle.
Pangeran Harry mengatakan bakal mengambil langkah hukum untuk menghentikan ujaran kebencian terhadapnya dan Meghan Markle. (REUTERS/BRENDAN MCDERMID)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pangeran Harry duduk di kursi kesaksian saat menghadiri persidangan untuk kedua kalinya di Pengadilan Tinggi London, Rabu (7/6) waktu Inggris, atas dugaan peretasan dan aktivitas pelanggaran hukum oleh tabloid Inggris.

Saat memberikan kesaksiannya, Harry mengungkapkan bahwa ia berusaha mengambil langkah hukum untuk menghentikan ujaran kebencian atas dirinya dan istrinya, Meghan Markle, yang dilakukan oleh tabloid Inggris.

"[Saya ingin menghentikan] gangguan dan ujaran kebencian terhadap [saya dan istri]," kata Pangeran Harry, dikutip dari BBC, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana itu ia bicarakan dengan David Sherborne yang menjadi kuasa hukumnya saat ini. Perbincangan di antara keduanya terjadi di Prancis pada 2018.

Harry sebelumnya pernah mengatakan bahwa ia tidak mengkhawatirkan cerita-cerita yang diterbitkan oleh tabloid Inggris meskipun dilakukan dengan metode yang tidak etis.

Karena, menurut Harry, semua masalah tersebut "bakal ditangani oleh pihak Istana". Namun, Duke of Sussex itu ingin masalah itu ditangani dengan cara lain.

"[Saya] ingin tahu apakah ada cara lain yang bisa ditempuh daripada mengandalkan cara Institusi," ucap Harry dalam persidangan.

[Gambas:Video CNN]



Andrew Green KC, kuasa hukum pihak Mirror, Sunday Mirror, dan The Sunday People, mengatakan bahwa Harry tidak memiliki satu pun bukti bahwa tabloid Inggris meretas ponselnya.

Namun, Harry menjawab tabloid Inggris bisa menggunakan ponsel sekali pakai agar tidak meninggalkan jejak bukti berupa rekaman.

"Ada bukti kuat yang menimbulkan kecurigaan yang luar biasa," ucap Harry.

Pangeran Harry mengajukan gugatan terhadap Mirror Group Newspapers (MGN) yang merupakan penerbit Daily Mirror, Sunday Mirror, dan The Sunday People. Harry bersama 100 orang lain menuding MGN melakukan pelanggaran hukum antara 1991 dan 2011.

Ia menduga ada sekitar 140 artikel yang terbit pada 1996 hingga 2010, ketika ia masih anak-anak hingga dewasa, yang berisi informasi yang didapatkan menggunakan metode yang tidak etis.

Metode tersebut diduga dilakukan oleh MGN dengan sepengetahuan dan persetujuan editor senior dan eksekutif.

Sementara itu, pihak pengadilan mengambil sebanyak 33 sampel artikel tertulis sebagai bahan pertimbangan.

Ketika hadir di persidangan hari pertama pada Selasa (6/6), Harry menyerahkan bukti berupa dokumen. Beberapa di antaranya berisi tudingan kepada tabloid karena membuatnya putus dengan mantan kekasih, metode liputan yang tidak layak, hingga rumor tentang ayah kandungnya.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER