Hal tersebut membuat surat panggilan malah jadi dikembalikan ke pengadilan. Sehingga, hakim meminta pembaruan alamat Rieta.
"Jadi, relaas yang dikirimkan lewat pos itu dikembalikan ke pengadilan. Tolong diperbaiki untuk alamatnya, nanti akan diproses kembali," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (31/5) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Informasi ini tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.
Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Terdapat empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.
Empat tergugat lain yang tercantum di daftar tersebut adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan.
Kemudian, terdapat juga Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.
(frl/chri)