Sidang perceraian Ari Wibowo dengan Inge Anugrah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/7).
Agenda hari ini adalah pihak Inge menyampaikan duplik dan menyerahkan barang bukti. Namun, baik Inge dan Ari sama-sama absen dalam sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sidang hari ini dari pihak kami menyampaikan duplik dan jawaban, dan alat alat bukti," ungkap Thomas Ola Lamaroang, selaku kuasa hukum Inge Anugrah, di PN Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikHot, Senin (17/7).
"Di dalam duplik yang kami sampaikan, dan pihak Ari menyampaikan beberapa hal isu rumah tangga yang beredar, kami bantah. Misalnya terkait isu pihak ketiga," sambungnya.
Pihak Inge Anugrah membantah bahwa ada orang ketiga dalam rumah tangganya bersama Ari Wibowo. Thomas menegaskan bahwa Inge selalu setia dengan suaminya selama menjalani rumah tangga bersama.
"Kami bantah bahwa tidak ada itu dalam jawaban duplik kami. Sampai hari ini Ibu Inge tidak pernah punya pihak ketiga. Dia tetap setia ke Pak Ari dan menjaga dua anaknya," bantah Thomas.
Selain itu, Thomas juga mengungkapkan bahwa Inge dan Ari memiliki perusahaan bersama atas nama PT. Anugrah Raharja Indo Global. Hal ini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada pihak PN Jakarta Selatan.
Dalam perusahaan itu, Inge disebut menjabat sebagai direktur. Meski demikian, Thomas mengaku tidak tahu apakah perusahaan tersebut berjalan atau tidak.
"Selama ini kami memang ada PT ini. Hidup atau tidak kami juga belum tahu karena memang yang menjalankan Pak Ari, walaupun secara hukum Ibu Inge sebagai direkturnya," jelas Thomas.
"Kami sampaikan juga hal ini untuk meminta bahwa Ibu Inge kalau boleh diberi perhatian terkait hal ini," imbuhnya.
Lanjut ke sebelah...