Sidang Putusan Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda ke Pekan Depan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 14:00 WIB
Sidang putusan atas gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski ditunda hingga pekan depan melalui e-court.
Sidang putusan atas gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski ditunda hingga pekan depan melalui e-court. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang putusan atas gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski ditunda. Aktris itu digugat oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, soal biaya pengobatan mendiang ayahnya yang mencapai Rp34 miliar.

Kabar ditundanya sidang putusan disampaikan oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard alias Rick. Susanti juga mengungkapkan sidang putusan ditunda hingga pekan depan secara e-court.

"Jadi, putusannya itu melalui e-court. Jadi, tidak dibacakan dalam persidangan. Kemungkinan minggu depan," kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikhot, Selasa (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Susanti tidak mengetahui alasan di balik penundaan sidang putusan ke minggu depan.

"Ya, kewenangan hakim. Ini kami belum tahu, kan yang memutuskan hakim. Belum siap hakimnya atau bagaimana ya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



Ia hanya berharap putusan minggu depan bisa sesuai dengan gugatan Ryszard, yaitu agar Tamara Bleszynski membayar nilai gugatan.

"Harapannya putusan sesuai dengan gugatan yang kami ajukan," harap Susanti.

Tamara digugat oleh Ryszard ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Jumlah uang itu menurut kakaknya adalah utang yang harus dibayar Tamara untuk biaya pengobatan mendiang ayahnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103 ribu.

Djohansyah, pengacara Tamara, mengatakan Rp34 miliar adalah akumulasi dari jumlah pokok biaya rumah sakit beserta bunga per tahunnya. Bunga itu dihitung dari 2001, sejak ayah mereka meninggal.

Namun demikian, Tamara tidak bisa membayar sampai Rp34 miliar. Terlebih, total puluhan miliar itu bukan jumlah pokok uang yang harus Tamara bayar.

Djohansyah saat itu menuturkan Tamara hanya sanggup membayar Rp800 juta. Namun, ia mengatakan Tamara berkomitmen akan membayar biaya rumah sakit ayahnya, sebagaimana telah disepakati sebelumnya dengan Rick.

(pra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER