Tersangka Penipuan Ghisca Debora Jual 2.268 Tiket Konser Coldplay

CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 19:32 WIB
Tersangka kasus dugaan penipuan Ghisca Debora Aritonang tercatat menjual sekitar 2.268 tiket konser Coldplay.
Tersangka kasus dugaan penipuan Ghisca Debora Aritonang tercatat menjual sekitar 2.268 tiket konser Coldplay. (dok. Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan penipuan Ghisca Debora Aritonang tercatat menjual sekitar 2.268 tiket konser Coldplay. Angka itu dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra, Senin (20/11).

Susatyo mengatakan jumlah total itu diperoleh dari lima laporan polisi atau enam korban yang memiliki kerugian masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan pertama dilayangkan FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,35 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS dengan jumlah 600 tiket dan kerugian Rp1,03 miliar.

Laporan ketiga dibuat AS yang membeli 400 tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporan dibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta.

"Sehingga total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," ucap Susatyo.

Susatyo menjelaskan bahwa polisi lalu menyita barang bermerek yang diduga dibeli Ghisca dari uang penipuan. Ia mengatakan nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp600 juta.

Sejumlah barang bukti yang ditampilkan polisi di antaranya beberapa tas Hermes, sandal Hermes, dan Apple Macbook. Selain itu, Susatyo menyebut Ghisca juga menggunakan miliaran rupiah uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.

[Gambas:Video CNN]



"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo.

"Sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Sementara itu, Ghisca mengakui kesalahannya setelah melakukan aksi penipuan. Pengakuan itu diungkapkan Ghisca setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengaku siap menghadapi proses hukum setelah penetapan tersangka itu. Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.



"Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Saya mengakui kesalahan saya," ucap dia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu pelapor kemudian membawa Ghisca ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengatakan saat itu pihaknya masih berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun, mediasi gagal sehingga kasus berlanjut hingga penyidikan.

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER