Aktor sekaligus penyanyi Kris Wu resmi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual. Total hukuman itu diberikan setelah Pengadilan Beijing menolak banding musisi bernama lengkap Wu Yi Fan tersebut.
China Central Television (CCTV) pada Jumat (24/11) memberitakan hal tersebut membuat keputusan pengadilan kini jadi bersifat final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kris Wu memanfaatkan situasi dengan melakukan hubungan seks dengan sejumlah perempuan yang sedang mabuk menjadi korban, itu menjadi pemerkosaan," kata pengadilan seperti diberitakan Korean JoongAng Daily.
"Itu juga sama dengan pencabulan kelompok, karena dia pelaku utama di balik mengumpulkan orang untuk melakukan pergaulan bebas."
"Fakta-fakta yang diakui dalam putusan awal sudah jelas, dan bukti-buktinya jelas dan juga cukup," pengadilan menegaskan.
Tuduhan terhadap Kris Wu adalah pemerkosaan terhadap tiga wanita, termasuk seorang perempuan mabuk, di rumahnya pada Desember 2020. Ia juga didakwa melakukan tindakan cabul dengan banyak orang di rumahnya pada Juli 2018.
Kris Wu sesungguhnya sudah ditahan sejak 31 Juli 2021 dan kemudian menjalani pemeriksaan dan diadili.
Di China, penangkapan resmi diperbolehkan jika terdapat bukti kuat yang mendukung dakwaan, ketika tersangka kemungkinan besar akan menerima hukuman penjara, atau jika tersangka menimbulkan ancaman terhadap masyarakat.
Dalam persidangan pertama pada November lalu, Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan karena pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan karena pencabulan berkelompok, dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Sehingga putusan tersebut kini menjadi final dan tak bisa diganggu gugat setelah banding Kris Wu ditolak majelis hakim.
Pengadilan juga memerintahkan agar Wu dideportasi dari China setelah dia menyelesaikan hukumannya.