Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Industri Label Rekaman Korea sedang bersiap untuk mengajukan revisi aturan untuk calo tiket konser. Petisi yang sudah mereka ajukan kepada pemerintah pada 19 November berubah jadi petisi publik.
Asosiasi, seperti diberitakan Korea Herald pada Rabu (29/11) mengonfirmasi hal tersebut sehingga pemerintah kini harus mengumpulkan opini publik 30 hari mendatang sebelum memproses petisi dan mengumumkan hasilnya dalam 90 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petisinya, Ketua Asosiasi Industri Label Rekaman Korea Yoon Dong-hwan menyatakan "calo tiket bersifat kanker bagi masyarakat."
"Sehingga, seperti Undang-Undang Bisnis Kereta Api, undang-undang harus dibuat untuk menghentikan orang menjual tiket konser ke orang lain dengan jumlah yang melebihi harga pembelian awal."
Calo tiket disebut sudah ada sejak dahulu, namun fenomena ini telah berkembang baik dalam skala maupun jumlah oknum yang terlibat.
"Seiring dengan meningkatnya calo tiket, penipuan pun meningkat. Tindakan ilegal yang menghancurkan struktur industri dengan mengeksploitasi sentimen penggemar harus dihukum sebagai kejahatan," ungkap Yoon Dong-hwan.
[Gambas:Video CNN]
"Namun di Korea, hal tersebut tidak dapat dihukum bahkan sebagai pelanggaran ringan," ia menambahkan.
Sebelumnya, Undang-undang Korea Selatan mengenai pelanggaran ringan telah melarang penjualan kembali tiket, termasuk tiket konser, dengan harga mahal di tempat hiburan umum, stadion, dan stasiun transportasi.
Namun, mereka tidak menyoroti penjualan kembali tiket di dunia maya. Sehingga, aksi calo yang terjadi di dunia maya tidak dikenakan sanksi.
"Dengan munculnya program makro, calo tiket menjadi lebih tersistem," kata Yoon.
Program makro dapat digunakan untuk secara otomatis menyelesaikan proses tiket online berulang yang biasanya memerlukan beberapa langkah, sehingga secara efektif mencegah konsumen biasa membeli tiket.
"Revisi undang-undang kinerja akan membuat pembelian yang dilakukan menggunakan program makro menjadi ilegal mulai Maret 2024," tuturnya.
"Namun kenyataannya, tidak mungkin mendeteksi pembelian individual yang dilakukan menggunakan program makro. Kami meminta pemerintah merevisi undang-undang calo yang disahkan sekitar 50 tahun lalu," desak Yoon Dong-hwa.
Lanjut ke sebelah...
Taiwan Lebih Awal Perberat Hukuman Calo Tiket Konser
Ilustrasi konser. Taiwan sudah lebih dulu sahkan aturan baru yang memperberat hukuman bagi calo tiket konser. (iStock/Cesare Ferrari)
Selain Korea Selatan, Taiwan juga memperketat aturan calo tiket. Para calo tiket konser di sana berisiko dipenjara tiga tahun. Hal itu berlaku setelah Taiwan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri budaya dan Kreatif.
Seperti diberitakan Korea JoongAng Daily pada Selasa (16/5), kebijakan tersebut mengatur hukuman bagi calo atau oknum yang ketahuan membeli tiket konser dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya.
Para calo berpotensi dipenjara tiga tahun serta membayar denda dengan total hingga 50 kali lipat dari harga tiket aslinya. Denda itu bisa mencapai Rp1,4 miliar (NT$1=Rp481,05).
Demi membasmi calo, Kementerian Kebudayaan Taiwan akan bekerja sama dengan polisi. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta masyarakat turut aktif melapor ke pihak berwajib jika menemukan calo.
Pengesahan undang-undang itu muncul sekitar dua bulan setelah BLACKPINK menggelar konser dua hari di Kaohsiung pada 18 dan 19 Maret.
[Gambas:Video CNN]
Kala itu, banyak orang melaporkan temuan harga tiket di calo meroket dari harga aslinya hingga NT$400 ribu atau sekitar Rp192,4 juta. Padahal, harga termahal tiket aslinya sekitar NT$8.800 atau sekitar Rp4,23 juta.
Tak hanya BLACKPINK, tiket Super Junior di Taiwan juga melonjak hingga 17 kali lipat saat gelar konser dua hari pada November 2022.