Lulu Tobing batal cerai lagi. Kali ini, gugatan cerai yang diajukan aktris dekade '90-an itu terhadap Bani Maulana Mulia itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan status niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena ada cacat formil.
Diberitakan detikHot pada Rabu (20/12), alasan Pengadilan memberikan Putusan NO adalah karena domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai," kata humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. "Pada tanggal 14 Desember 2023 sudah selesai perkaranya di-NO karena ada eksepsi kompetensi relatif,"
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak ada bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.
"Maka, Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," kata Jajat.
Jajat menjelaskan, dalam status NO tersebut, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dan sidang belum masuk ke pokok perkara, baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.
Jajat mengakui kasus gugatan cerai dari Lulu Tobing memang sudah masuk dalam tahapan mediasi, meski hasilnya dinyatakan gagal.
Namun Jajat menegaskan persidangan ini belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara sehingga Pengadilan bisa memutuskan tidak dapat menerima.
"Sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," kata Jajat. "[Eksepsi] jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat,"
Dengan status NO tersebut, Pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani. Mereka juga berharap perkawinan keduanya masih bisa kembali rujuk.
Lanjut ke sebelah...