Lulu Tobing Batal Cerai Lagi, Gugatan Diputus Tidak Dapat Diterima

CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2023 07:28 WIB
Lulu Tobing kembali batal cerai dengan Bani Mulia setelah gugatan terbarunya diputus NO oleh PA Jakarta Pusat.
Lulu Tobing batal cerai dengan Bani Mulia setelah gugatan terbarunya diputus NO oleh PA Jakarta Pusat. (Tangkapan layar instagram @lutob)

"Namun seandainya pun harus seperti itu [cerai], diajukan proses kembali. Diajukan di tempat tinggal istri penggugat, kalau diajukan oleh istri," kata Jajat.

Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya. Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat itu, PA Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti. Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.

"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," kata Jajat kala itu.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah pada 2019. Sekitar dua tahun setelahnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Sebelum mendengarkan hasil mediasi, persidangan sudah digelar dua kali yakni pada 22 Mei dan 8 Juni 2021. Dalam gugatan, Lulu Tobing hanya ingin bercerai dari Bani Maulana Mulia dan tidak meminta hal lain.



Sementara itu, Bani menyatakan siap menafkahi Lulu Tobing Rp50 juta selama proses perceraian. Kesiapan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda hasil mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Juni 2021.

Setelah rangkaian sidang, sejumlah rumor sempat berhembus bahwa Lulu dan Bani kembali rujuk usai pria itu mengunggah foto buket bunga pada momen ulang tahun pernikahannya dengan Lulu.

Namun Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada awal November 2023. Keduanya juga sempat datang untuk mediasi pada 2 November dan diberi waktu hingga 16 November, tapi mediasi dinyatakan gagal.

(end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER