Ndhank kemudian melayangkan somasi kedua yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, pada Senin (8/1). Ia meminta Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar Rp35 miliar dan meminta maaf di hadapan media.
"Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp35 miliar. Poin kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online kepada klien kami bernama Ndhank Surahman, ujar Fairdaus, seperti diberitakan detikHot.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre Taulany pun merespons tuntutan untuk membayar Rp35 miliar tersebut. Eks personel band Stinky itu merasa tuntutan Ndhank seperti pemerasan dan pemalakan.
"Kalau nuntut-nuntut enggak ada kejelasan kayak begini, itu sama saja dengan pemerasan. Malak jadinya," ujar Andre Taulany.
"Enggak ada apa-apa, tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lo Rp35 miliar'. Enggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak, kan terkesannya seperti itu," tegasnya.
Andre juga membantah tudingan dirinya mengabaikan atau meremehkan somasi yang dilayangkan oleh Ndhank pada pekan lalu.
Ia mengklaim selalu menerima tuntutan yang dilayangkan oleh Ndhank jika alasan dan status legalitas yang diajukan jelas.
"Mau menuntut saya atau mengajukan tuntutan berapa ya silakan saja, asal alasannya jelas, lalu legalitas standing-nya kuat," ujar Andre Taulany.
Menurutnya, ia perlu mengadakan pembicaraan secara langsung dengan Ndhank selaku pihak penuntut agar dapat mendiskusikan perihal somasi.
Tanpa adanya diskusi antara dua belah pihak, kata Andre, ia khawatir hal tersebut dapat berisiko timbulnya asumsi liar dan menimbulkan momen saling tuntut dari kubu masing-masing.
"Kalau memang mau menuntut, coba datangi, jelaskan. Biar kebuka semua yang dia bilang. Kalau asal bicara doang, itu enggak bisa," kata Andre.
"Misalkan nih saya merasa, 'Wah ini mah pemerasan'. Saya tuntut balik, kan bisa?" pungkasnya.