Jakarta, CNN Indonesia -- Eks gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono memutuskan untuk mencopot pengacaranya, Firdaus Oiwobo, usai melayangkan somasi kedua yang termasuk tuntutan Rp35 miliar terhadap mantan vokalis Stinky, Andre Taulany.
Dalam pernyataan terbuka yang ia unggah melalui akun Instagram, Rabu (10/1), Ndhank juga menyatakan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul buntut pelayangan somasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya," ungkap Ndhank Surahman.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi yang kedua," imbuhnya.
Ndhank merujuk kepada somasi kedua yang dibacakan langsung oleh Firdaus Oiwobo melalui unggahan di media sosial pengacara tersebut pada Senin (8/1).
"Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp35 miliar. Dan poin kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman," ujar Firdaus Oiwobo mewakili Ndhank saat itu.
[Gambas:Video CNN]
Menanggapi somasi tersebut, Ndhank melalui pernyataan terbarunya mengaku salah dan menyadari bahwa bukan itu langkah yang ia inginkan mengenai permasalahan royalti lagu ciptaannya.
Ia pun membeberkan alasan singkat soal motivasi dirinya memulai melayangkan somasi pertama kalinya.
Ndhank mengklaim, ia menginginkan agar dirinya dapat bermediasi dengan pihak Stinky dan Andre Taulany untuk membahas sistem pembayaran royalti langsung ke pencipta terkait lagu Mungkinkah ciptaannya.
"Dari awal, saya membuat video pelarangan atau somasi tersebut, adalah dengan tujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky," kata Ndhank dalam pernyataan terbukanya.
"Untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu-lagu saya," imbuh Ndhank.
"Karena itu, saya segera menyadari, bukan seperti ini yang saya mau dan saya harapkan. Karena sebagai manusia biasa, saya juga tak luput dari kesalahan," tutur Ndhank.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Ndhank untuk mengutip unggahan tersebut.
Lanjut ke sebelah...
[Gambas:Instagram]
Kronologi Kemelut Royalti Mungkinkah
Usai menuntut Andre Taulany Rp35 miliar terkait royalti lagu Mungkinkah, Ndhank mencopot pengacaranya sendiri, Firdaus Oiwobo. (Detikcom/Palevi)
Kemelut ini bermula ketika Ndhank melayangkan somasi terbuka kepada band Stinky dan Andre Taulany yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 31 Desember 2023.
Dia melarang keras Stinky dan mantan vokalis Andre Taulany untuk membawakan lagu Mungkinkah hingga Jangan Tutup Dirimu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ndhank mengklaim Mungkinkah sebagai hak eksklusif dari pencipta berdasarkan UU Hak Cipta no. 18 Tahun 2018. Namun, Ndhank yang juga mantan pemain gitar Stinky mengklaim hanya mendapatkan royalti sebesar Rp250-500 ribu setiap lagu tersebut dimainkan.
Di sisi lain, Irwan Batara selaku pemain bas dan perwakilan pihak Stinky menyebut nominal sebesar Rp250 ribu sudah cukup untuk diberikan sebagai royalti ke Ndhank Surahman, setiap kali lagu Mungkinkah yang diciptakan mantan gitaris itu dibawakan di atas panggung.
Irwan mengklaim besaran royalti yang diberikan oleh pihak Stinky justru lebih besar dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher.
Ndhank kemudian melayangkan somasi kedua yang dibacakan oleh kuasa hukumnya saat itu, Firdaus Oiwobo, pada Senin (8/1) yang sekaligus menuntut Rp35 miliar kepada Andre Taulany.
Secara terpisah, Ndhank juga memberikan pernyataan atas sikap Andre yang disebutnya tak pantas karena tidak merespons somasi pertama. Selain itu, Ndhank juga menyebut Andre seperti 'kacang lupa kulit' hingga lupa akan sejarah.
Merespons tuntutan tersebut, Andre merasa bahwa tuntutan di somasi kedua dari mantan gitaris Stinky itu sama seperti pemerasan atau pemalakan.
"Kalau nuntut-nuntut enggak ada kejelasan kayak begini, itu sama saja dengan pemerasan, malak jadinya," ujar Andre Taulany.
"Enggak ada apa-apa, tapi tiba-tiba, 'Gue tuntut lo Rp35 miliar.' Enggak ada dasar apa-apa. Itu sama saja kayak malak, kan terkesannya seperti itu," katanya.