Nirina Zubir Mundur Dukung Paslon Pilpres 2024

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2024 09:25 WIB
Nirina Zubir merasa tidak ada ketiga pasangan calon Pilpres 2024 yang berkomitmen memberantas mafia tanah.
Nirina Zubir merasa tidak ada ketiga pasangan calon Pilpres 2024 yang berkomitmen memberantas mafia tanah. (Tangkapan Layar Instagram/@nirinazubir_)

Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).

Pada 16 Agustus 2022, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah.

Eks ART Nirina Zubir dan suaminya itu dinilai hakim bersalah terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah milik ibunda selebritas tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kala itu.

Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara." kata hakim.

(end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER