Inul lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali wacana menaikkan pajak karaoke itu.
"Karena tamu pajaknya 25 persen saja sudah teriak-teriak. Ini hari Sabtu, sepi. Beda kalau sama diskotek yang kelas tinggi, mereka duitnya banyak. Tapi ini karaoke keluarga, bersih," klaim Inul.
"Ini bukan saya saja, tapi mungkin teman-teman karaoke yang lain sama nasibnya seperti saya. Jadi tolong Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong UU ini dikaji ulang lagi," pintanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah deretan posting yang diunggah oleh Inul, Menparekraf Sandiaga Uno buka suara dan merespons kritikan keras pedangdut tersebut.
Sandi mengatakan pemerintah siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk soal pajak hiburan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para pelaku usaha untuk tidak khawatir.
"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif," tulis Sandi di akun Instagram @sandiuno, Minggu (14/1).
"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," sambungnya.
Dalam keterangan tertulis yang ia sertakan di unggahan tersebut, pemerintah diklaim tidak akan mematikan pariwisata dan ekonomi kreatif apalagi industri tersebut baru bangkit dari pandemi Covid-19. Industri tersebut, sambung Sandi, juga membuka 40 juta lebih lapangan kerja.
"Karena masih proses judicial review, pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," klaim Sandi.
"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," lanjutnya.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen mengundang kekhawatiran bagi para pengusaha maupun pelaku bisnis UMKM di Indonesia.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.