Rian D'Masiv Soroti Royalti Pencipta Lagu: Industri Perlu Berkembang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2024 16:30 WIB
Rian Ekky Pradipta, pentolan D'Masiv, menyoroti kisruh royalti bagi pencipta lagu dan mengatakan industri musik Indonesia perlu berkembang.
Rian Ekky Pradipta, pentolan D'Masiv, menyoroti kisruh royalti bagi pencipta lagu dan mengatakan industri musik Indonesia perlu berkembang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pentolan D'Masiv, Rian Ekky Pradipta, turut menyoroti soal kisruh royalti bagi pencipta lagu yang berbuntut larangan kepada musisi untuk membawakan lagu.

Lewat sebuah unggahan di Instagram, Rian merasa prihatin atas situasi yang disebutnya dapat memicu "kemunduran bagi perkembangan ekosistem musik di Indonesia".

"Saya sangat prihatin dengan adanya konflik larang-melarang lagu ini," tulis Rian lewat takarir yang diunggah pada Senin (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian memandang isu royalti ini dapat menjauhkan publik dari pemaknaan karya seni yang berujung kepada munculnya hambatan-hambatan tak mendasar di industri musik Indonesia.

"Industri musik kita perlu berkembang, bukan terhambat oleh isu-isu seperti ini," tegas Rian.

Rian juga mengaku masih sangat bergantung dengan musik untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga, dia berharap agar para musisi tak saling bertikai agar bisa sama-sama memajukan industri musik Indonesia.

[Gambas:Video CNN]



Lebih lanjut, Rian juga buka suara soal pandangannya terkait penerapan sistem kolektif untuk royalti para pencipta lagu yang dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Collective Management Organizations (CMO).

Menurut Rian, sistem yang lebih dikenal dengan blanket license itu merupakan hal yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun, kata Rian, "Ada banyak ruang untuk perbaikan dalam pelaksanaannya."

Rian menuntut adanya penyesuaian teknologi yang lebih mumpuni agar implementasi sistem kolektif tersebut dapat menyalurkan royalti secara tepat guna kepada para pencipta lagu.

[Gambas:Instagram]



"Saya percaya bahwa kegiatan CMO di Indonesia bisa dilakukan melalui pendekatan teknologi, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM)," tutur Rian.

"Kita harus mendukung dan mengembangkan sistem ini," tegas sang vokalis.

Rian juga kerap menyatakan keresahannya terkait konflik royalti pencipta lagu melalui cuitannya di akun X (dulu Twitter). Ia tetap mempersilakan para musisi untuk membawakan lagu ciptaannya tanpa perlu merasa khawatir dilarang.

Lanjut ke sebelah...

Rian Ingatkan EO untuk Bayar Royalti

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER