Namun, ia menekankan kepada para penyelenggara acara untuk mengemban tanggung jawab sebagai pihak yang wajib membayar royalti tersebut ke LMK dan LMKN.
"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan di bawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada," tulis Rian di akun X pribadinya, Sabtu (13/1).
"Untuk para EO dan promotor, atau penyelenggara event; jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif. Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin dari Rian Ekky Pradipta untuk mengutip unggahan-unggahannya.
Kisruh soal royalti kembali mencuat di dunia musik Indonesia. Setelah Agnez Mo dilarang oleh pencipta lagu Ari Bias bawa lagu-lagu hit ciptaannya, band Stinky juga dilarang menyanyikan lagu ikonis Mungkinkah oleh Ndhank Surahman Hartono.
Semua itu karena masalah royalti di Indonesia yang ruwet. Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
Pembayaran royalti untuk para pencipta lagu di Indonesia sebelumnya ditetapkan menggunakan sistem kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sistem kolektif atau blanket license merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan ke kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
Namun, sistem blanket license tersebut rupanya dinilai sebagian kreator kurang memuaskan. Hal itu karena mereka mengklaim mendapatkan nominal tak layak saat lagunya dibawakan penyanyi lain di atas panggung.
Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.