Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuding festival Pestapora dan juga Pekan Raya Jakarta (PRJ) alias Jakarta Fair belum membayar royalti hak cipta atas acara yang digelar pada 2023.
Pada Rabu (17/1), Komisioner LMKN bagian lisensi Yessy Kurniawan mengatakan pihaknya belum menerima status pembayaran royalti secara daring dari Pestapora 2023.
"Pestapora coba, ada [status pembayaran] enggak? Enggak ada, berarti enggak ada," ujar Yessy Kurniawan di kantor LMKN, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti diberitakan oleh detikHot, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yessy juga merujuk Jakarta Fair yang disebut juga luput soal pembayaran royalti hak cipta. Yessy menegaskan acara itu sudah "langganan" enggan bayar.
Yessi pun mengancam bakal mengajukan somasi kepada pihak penyelenggara PRJ apabila pengabaian itu terus diulang.
"Wah, Jakarta Fair enggak usah dicari. Itu sangat tidak mau bayar," ujar Yessy. "Eggak usah itu, berantem itu sama saya yang begitu-begitu."
"Itu mah nggak mau bayar. Itu sudah masuk list somasi," tegas Yessy.
Ia mengimbau kepada para penyelenggara acara besar untuk turut memerhatikan pemabayaran royalti kepada para pencipta lagu. Karena, merekalah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti itu.
"Jadi, membuktikan user (pengguna) juga harus menjadi bagian yang concern untuk isu-isu yang sedang diperjuangkan," ucap Yessy.
"Jadi, kalau user-nya enggak mau bayar, ya royaltinya juga enggak ada," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
Lanjut ke sebelah...
Yessy merujuk pada sistem kolektif alias blanket license yang diterapkan oleh LMKN, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Boss Creator selaku penyelenggara Pestapora dan JIExpo untuk Jakarta Fair untuk menanggapi tudingan tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Sistem blanket license merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan kepada kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
Pengabaian pembayaran royalti dari penyelenggara itu juga sempat dikeluhkan oleh pengacara dan praktisi hukum hak kekayaan intelektual, Kadri Mohamad. Kadri menyebut pihak penyelenggara acara musik kerap kali tak peduli dengan kewajiban membayar royalti pencipta lagu.
[Gambas:Video CNN]
"Kadang EO tidak teredukasi untuk bayar. Lalu, kalau pun enggak bayar, enggak ada juga yang menuntut," kata Kadri ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan. Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.