Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku mereka masih kesulitan dalam mengejar penyelenggara konser dalam rangka menagih royalti penggunaan karya cipta di acara mereka.
Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Yessy Kurniawan mengaku bahwa timnya masih mencari acara yang digelar di penjuru Indonesia dengan cara manual dan via media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia ini kan luas, nah mungkin, ada dari kami yang pasti terlewat," kata Yessy kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu. "Kami mencari sendiri di media sosial,"
"Terkadang kami juga ada grup WA yang menginformasikan kalau ada event ini, event itu dari manajemen artis dan lainnya," lanjutnya. "Kadang masyarakat juga yang memberitahukan kami,"
Yessy dan timnya mencatat, baru ada sekitar 200 acara pertunjukan musik yang menuntaskan kewajiban untuk membayar royalti hak cipta sepanjang 2023.
Jumlah itu diakui masih separuh dari target event tahunan yang diharapkan dapat membayar kewajiban royalti hak cipta. Ia pun tak menyebutkan nominal secara detail yang dapat dihimpun dan bakal disalurkan ke pencipta.
"Yang kami kejar sekitar 400-an lebih event se-Indonesia, yang bayar 200-an," kata Yessy.
Untuk tahun ini, Yessy dan LMKN menargetkan sekitar 1000 pertunjukan musik dapat dipetakan untuk membayar kewajiban mereka. Dari sana, Yessy berharap sekitar 70 persennya atau setara dengan sekitar 700 acara dapat menuntaskan tanggung jawab tersebut.
Untuk itu, ia berharap adanya kesadaran kolektif untuk membayarkan royalti hak cipta tanpa harus ada desakan dari LMKN. Namun, Yessy menyadari jika harapan tersebut sama seperti menabur garam di laut.
"Yang paling penting, ini imbauan saya yang utama, tolong lah kepada para teman-teman pelaku pertunjukan atau performer/artis itu membantu juga," kata Yessy.
Menurutnya, para penampil perlu berada di garda terdepan untuk melakukan desakan kepada pihak penyelenggara. Meskipun jika ditilik dari undang-undang, penampil tak memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membayarkan royalti hak cipta.
"Kalau dibilang susah banget kami nagih, ya betul banget, jutaan titik event di Indonesia berhadapan dengan lima anggota tim saya," keluhnya.
"Tolong artis juga jangan lepas tangan untuk ikut membantu menguraikan isu yang sedang kusut ini," kata Yessy.
"Artinya, kritikan ini jangan hanya ditujukan kepada LMK, tapi teman-teman pelaku dan penampil juga tolong untuk memantik kesadaran ini." lanjutnya.
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua sebagai bagian dari upaya menyejahterakan para kreator, dalam hal ini adalah para musisi melalui karya mereka.
Dua bagian tersebut adalah royalti dari konser dengan tiket berbayar diperoleh dari 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket yang digratiskan (complimentary ticket), serta royalti dari konser gratis yang dihitung dari 2 persen total biaya produksi.
Selama ini, pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Sistem ini merupakan lisensi yang diberikan oleh LMKN kepada penyanyi untuk menyanyikan sejumlah lagu tertentu, apabila hak royalti dari sang pencipta telah dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Lihat Juga : |
Dalam sistem ini, uang akan dikolektifkan terlebih dahulu untuk kemudian royalti diberikan kepada kreator sesuai dengan porsi dan kesepakatan yang sudah diatur oleh LMKN, LMK, dan kreator di awal perjanjian.
Namun, sistem blanket license yang selama ini diterapkan dinilai sebagian kreator kurang memuaskan. Para pencipta dan komposer lagu merasa bayaran royalti yang mereka terima tidaklah sebanding dengan penyanyi yang mendapatkan honor fantastis di panggung komersil.
Hingga kemudian, sejumlah musisi lain mencoba menggunakan sistem berbeda dalam pembayaran royalti seperti yang dilakukan oleh penyanyi Anji. Pada Desember 2023, Anji mengaku menggunakan sistem direct licensing alias bayar royalti secara langsung.
(far/end)