Ia juga mengancam akan melaporkan promotor atau penyelenggara acara musik jika menampilkan lagu ciptaan anggota AKSI tanpa izin.
"Pokoknya semua event organizer di Indonesia yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan sudah melakukan pakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI," ujar Dhani.
"Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kami akan laporkan ke polisi. Terutama surat izin [lisensi] dari komposer yang tergabung di AKSI," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan laporkan ke polisi, kalau perlu di dalam konsernya kami langsung bawakan polisi, kita ringkus semuanya, EO, dan penyanyi," lanjut Dhani.
Pernyataan itu muncul saat AKSI menyatakan bakal membuat aplikasi bernama Digital Direct License (DDL). Aplikasi itu akan dirilis sebagai solusi bagi pencipta lagu yang sulit mendapat royalti saat lagu ciptaannya dibawakan dalam konser musik oleh penyanyi lain.
AKSI menjelaskan aplikasi bernama Digital Direct License (DDL) itu akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pengurusan izin kegiatan yang tengah disiapkan pemerintah.
"AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL)," ujar Ketum AKSI Piyu Padi Reborn dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"[DDL] nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," lanjut Piyu.