Asosiasi Komposer Akan Buat Aplikasi untuk Tarik Royalti Lagu
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan membuat aplikasi untuk mewadahi pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing.
Ketum AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu mengatakan aplikasi itu dibuat sebagai solusi bagi pencipta lagu yang sulit mendapat royalti dari pertunjukan musik.
Ia menjelaskan aplikasi bernama Digital Direct License (DDL) itu akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pengurusan izin kegiatan yang tengah disiapkan pemerintah.
"AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL)," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"[DDL] nantinya diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," lanjut Piyu.
Piyu mengungkapkan aplikasi DDL itu akan menjadi jembatan bagi pencipta lagu, penyanyi, dan promotor atau penyelenggara acara. DDL menjadi perantara ketika penyelenggara acara ingin menggelar konser dan menggunakan lagu ciptaan anggota AKSI.
Personel Padi Reborn tersebut juga menjelaskan permintaan lisensi lewat DDL itu akan beroperasi secara real time. Hal itu memberikan kesempatan bagi pencipta lagu untuk menerima royalti mereka secara langsung dari penyelenggara kegiatan.
DDL juga diklaim nantinya memiliki standar dan regulasi untuk mencegah potensi pencipta lagu mematok harga di luar batas.
"DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya," ujar Piyu.
"Satu hal lagi yang perlu dijelaskan adalah DDL ini memiliki standarisasi perhitungan, sehingga pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya," lanjut Piyu.
Lanjut ke sebelah...