Skema pembayaran direct licensing muncul di tengah isu pembayaran royalti yang ramai dibahas beberapa waktu terakhir.
Sejumlah musisi menggalakkan skema itu, seperti Anji yang telah melakukan sebagai 'solusi' kemelut royalti yang tak jua usai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam direct licensing, penyanyi akan langsung membayarkan royalti ke pencipta lagunya dalam klausul yang disepakati bersama, tanpa melalui perantara pihak ketiga lainnya seperti LMK.
Skema pembayaran langsung ini dipandang lebih 'memanusiakan' para pencipta lagu lantaran jumlah yang diterima kreator jauh lebih besar dari sistem via LMK yang dikenal dengan blanket license.
Namun, musisi senior sekaligus salah satu Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berpendapat skema tersebut juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan.
Ia menilai ada celah besar dan konsekuensi jangka panjang yang dihadapi bila cara ini jadi satu-satunya model pembayaran royalti.
"Sistem blanket [kolektif via LMK] memungkinkan pencipta yang kurang terkenal turut kecipratan royalti dari sebuah konser," kata Candra kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
"Sementara, sistem direct mengandung risiko hal ini [pencipta kurang terkenal] jadi terabaikan. Walaupun pencipta lagu top bisa memperbaiki nasibnya," katanya.
"Sistem blanket tarifnya pasti. Sementara sistem direct bisa bervariasi, membuat ketidakpastian di pihak pembayar dan penerima," sambungnya.