Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan membuat aplikasi untuk mewadahi pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing.
Ketum AKSI Satriyo Yudi Wahono atau Piyu mengatakan aplikasi itu dibuat sebagai solusi bagi pencipta lagu yang sulit mendapat royalti dari pertunjukan musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan aplikasi bernama Digital Direct License (DDL) itu akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pengurusan izin kegiatan yang tengah disiapkan pemerintah.
"AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL)," ujar Piyu dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/1).
"[DDL] nantinya diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," lanjut Piyu.
[Gambas:Video CNN]
Piyu mengungkapkan aplikasi DDL itu akan menjadi jembatan bagi pencipta lagu, penyanyi, dan promotor atau penyelenggara acara. DDL menjadi perantara ketika penyelenggara acara ingin menggelar konser dan menggunakan lagu ciptaan anggota AKSI.
Personel Padi Reborn tersebut juga menjelaskan permintaan lisensi lewat DDL itu akan beroperasi secara real time. Hal itu memberikan kesempatan bagi pencipta lagu untuk menerima royalti mereka secara langsung dari penyelenggara kegiatan.
DDL juga diklaim nantinya memiliki standar dan regulasi untuk mencegah potensi pencipta lagu mematok harga di luar batas.
"DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya," ujar Piyu.
"Satu hal lagi yang perlu dijelaskan adalah DDL ini memiliki standarisasi perhitungan, sehingga pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya," lanjut Piyu.
Lanjut ke sebelah...
Beda Direct License dan Blanket License dalam Bayar Royalti
Ilustrasi royalti musik. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia akan buat aplikasi untuk pembayaran royalti secara langsung atau direct licensing. (iStockphoto)
Skema pembayaran direct licensing muncul di tengah isu pembayaran royalti yang ramai dibahas beberapa waktu terakhir.
Sejumlah musisi menggalakkan skema itu, seperti Anji yang telah melakukan sebagai 'solusi' kemelut royalti yang tak jua usai.
Dalam direct licensing, penyanyi akan langsung membayarkan royalti ke pencipta lagunya dalam klausul yang disepakati bersama, tanpa melalui perantara pihak ketiga lainnya seperti LMK.
Skema pembayaran langsung ini dipandang lebih 'memanusiakan' para pencipta lagu lantaran jumlah yang diterima kreator jauh lebih besar dari sistem via LMK yang dikenal dengan blanket license.
Namun, musisi senior sekaligus salah satu Dewan Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman berpendapat skema tersebut juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan.
Ia menilai ada celah besar dan konsekuensi jangka panjang yang dihadapi bila cara ini jadi satu-satunya model pembayaran royalti.
"Sistem blanket [kolektif via LMK] memungkinkan pencipta yang kurang terkenal turut kecipratan royalti dari sebuah konser," kata Candra kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
"Sementara, sistem direct mengandung risiko hal ini [pencipta kurang terkenal] jadi terabaikan. Walaupun pencipta lagu top bisa memperbaiki nasibnya," katanya.
"Sistem blanket tarifnya pasti. Sementara sistem direct bisa bervariasi, membuat ketidakpastian di pihak pembayar dan penerima," sambungnya.
[Gambas:Infografis CNN]