Sejumlah kasus perceraian selebritas ramai menjadi perbincangan publik selama sepekan terakhir. Pada awal pekan, Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024. Ria Ricis mengajukan gugatan cerai itu lebih dari dua tahun setelah mereka menikah pada 12 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada pertengahan pekan, Pengadilan Agama Depok resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Ammar Zoni dan Irish Bella. Putusan itu dibuat usai Irish mengajukan gugatan pada 6 November 2023.
Gugatan cerai kala itu diajukan tidak lama setelah Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Gugatan Ria Ricis atas Teuku Ryan diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut e-court lembaga itu, gugatan Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Ria Ricis dan Teuku Ryan akan melakoni sidang perdana pada 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi.
"Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," kata Humas PA Jaksel, Taslimah.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengungkapkan Ria Ricis selaku penggugat mengajukan tiga tuntutan, yakni cerai, nafkah anak, dan hak asuh atas anak semata wayang mereka.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Taslimah.
Gugatan kumulasi merupakan gabungan lebih dari satu tuntutan hukum dalam satu gugatan, atau dengan kata lain, beberapa gugatan yang digabung menjadi satu.
Lanjut ke sebelah...