Fakta-fakta Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara yang Diduga Tenggelam

CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2024 09:00 WIB
Berikut fakta-fakta meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam dan kini sedang dalam diusut kepolisian.
Berikut fakta-fakta meninggalnya anak Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam dan kini sedang dalam diusut kepolisian. (Febri/detikHOT)

3. Dante sempat muntah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap Dante sempat muntah saat masih berada di sekitar kolam renang.

Berdasarkan keterangan Ade, hal tersebut disampaikan oleh saksi di lokasi. Setelah itu, Dante tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam renang dan latihan berenang. Kemudian, ada yang melihat korban muntah-muntah," ujar Ade, seperti diberitakan 20Detik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika diangkat ke atas, korban sudah tidak sadarkan diri. Kemudian, korban dibawa ke RS Islam dengan mobil pribadi. Sesampainya di RS, korban dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

4. Kekasih Tamara jadi saksi

Ade Ary juga mengatakan kekasih Tamara Tyasmara menjadi saksi dari kejadian meninggalnya Dante. Ia mengatakan kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian.

"Berdasarkan rekaman CCTV ada (kekasihnya)," katanya.

Kekasih Tamara itu pun masih menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Selain sang kekasih, ada 20 orang lain yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Beberapa di antaranya, manajemen dan pemilik kolam renang.

Selain itu, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan juga menemukan adanya unsur pidana atas kejadian tersebut.



5. Kasus naik ke penyidikan

Polisi menaikkan status kematian Dante ke tahap penyidikan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

Wira menyampaikan dalam kasus ini penyidik mendalami soal dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ucap dia.

(pra)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER