Dandhy Laksono Buka Suara Alasan Bikin Dokumenter Dirty Vote

CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2024 19:28 WIB
Dandhy Laksono selaku sutradara buka suara mengenai hal-hal yang mendorongnya membuat film dokumenter Dirty Vote.
Dandhy Laksono selaku sutradara buka suara mengenai hal-hal yang mendorongnya membuat film dokumenter Dirty Vote. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirty Vote ramai diperbincangkan masyarakat hingga para tokoh politik saat ini. Film dokumenter yang dirilis Minggu (11/2) itu mengulas perjalanan menuju Pemilu 2024 serta dugaan kecurangan yang terjadi di dalamnya.

Film garapan sutradara Dandhy Dwi Laksono itu menampilkan tiga ahli tata hukum negara; Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti untuk membeberkan serta menjelaskan semua itu.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandhy mengungkapkan hal-hal yang membuatnya tertarik buat Dirty Vote, salah satunya adalah situasi jelang Pemilu 2024.

"Jadi, aku ke-trigger dengan beberapa informasi tentang kasus kecurangan Pemilu yang berseliweran di media sosial. Ke-trigger juga dengan beberapa podcast Bang Feri Amsari yang sedang bikin project tentang peta kecurangan Pemilu," kata Dandhy kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/2).

"Jadi, ku lihat beberapa temuan dan buktinya. Masih tidak ada kontak sama sekali, aku masih mengamati saja bagaimana cerita-cerita soal kecurangan ini. Apakah ada benang merahnya satu dengan yang lain atau cuma random?" tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



Salah satu yang turut ia soroti dan tertuang dalam dokumenter itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Melalui putusan itu, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah meski belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Putusan tersebut kemudian menjadi landasan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.

"Tentu setelah putusan MK, kita jadi lebih alert dengan kasus yang sebesar itu. Sehari kita lihat banyak cerita, tetapi kita kehilangan fokus karena berserakan dan ketiban dengan tsunami informasi yang lain," ucap Dandhy.

"Kita juga lebih terdistraksi dengan gimik yang dibikin para politikus. Trigger itu yang bikin aku kemudian, oke aku akan angkat tentang itu."

Lanjut ke sebelah...

Alasan Dandy Laksono Garap Film Dokumenter Dirty Vote

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER