Pihak Wulan Guritno Buka Pintu Damai Asal Ada Kejelasan dari Sabda
Pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan kliennya membuka pintu damai bagi Sabda Ahessa walaupun masih belum mengembalikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 yang dipakai untuk merenovasi rumah.
Meski demikian, pihak Wulan Guritno tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Sabda karena tidak ada kejelasan dari mantan pacarnya kapan akan mengembalikan uangnya.
"Iyalah. Kami kan lakukan upaya hukum gugatan ini untuk dibayar, bukan untuk memanjangkan ini," kata Ficky Fernando lewat sambungan telepon, seperti diberitakan detikHot, Rabu (28/2).
Ficky menjelaskan alasan Wulan Guritno menggugat perdata Sabda agar ada kejelasan kapan mantan pacarnya itu akan membayar utangnya. Sabda disebut selalu mengulur waktu untuk mengembalikan uang sejak September 2023.
Karena tidak ada kejelasan sejak tahun lalu, hal tersebut yang membuat Wulan Guritno mengambil langkah hukum. Pihaknya berharap Sabda Ahessa dapat memberi kejelasan terkait pengembalian utang.
"Untuk kepastian hukum saja kami kapan mau dibayar. Supaya enggak sumir saja. Kalau ada ketetapan hukum kan jelas," ujar Ficky.
"Kami juga mau ada kepastian dari Sabda gimana sebenarnya, mau bayar atau enggak mau bayar. Atau kalau mau bayar, ya, bayar kapan. Yang jelas-jelas saja. Ada konsekuensi, kepastian saja. Jangan dia pasti mau bayar, tapi enggak tahu mau bayar kapan," lanjutnya.
Ficky Fernando juga mengatakan pihak Wulan Guritno juga sudah mengikuti permintaan Sabda atas waktu pengembalian dana talangan. Namun, Sabda tidak pernah memenuhi janjinya.
"Intinya kami sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmenkan. Maunya bulan ini, oke. Kami mundur, (Sabda) enggak ada kabar. Tiba-tiba mundur lagi karena enggak ada kejelasan penyelesaian aja," jelasnya.
Selain itu, Ficky juga mengungkapkan kemungkinan alasan Sabda belum membayar dana talangan lantaran belum ada uang untuk mengembalikan pinjaman itu.
"Ya kalau kami bisa menangkapnya bisnisnya belum ada income tambahan. Saya enggak terlalu paham. Dana belum tersedia saja," kata Ficky Fernando, diberitakan detikHot, Rabu (28/2).
"Kalau mau bayar, sih, harusnya mau bayar. Cuma ya mungkin kadang dari Wulan minta tanggal sekian, dari Sabda enggak mau tanggal sekian," jelas Ficky. "Belum ketemu saja tanggal pembayaran yang pas."
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdana terhadap mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa, terkait dana talangan untuk renovasi rumah.
Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Sabda Ahessa terdaftar sebagai tergugat.
Dalam gugatan perdana itu, Wulan Guritno mencantumkan tuntutan sebesar Rp396.150.000, asetnya yang digunakan sebagai dana talangan untuk Sabda Ahessa.
Wulan Guritno juga mengajukan beberapa tuntutan. Salah satunya, meminta Sabda Ahessa sebagai tergugat untuk mengembalikan dana talangan terkait rumahnya yang direnovasi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta selatan.
(pra)