Oleh sebab itu, ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan dan akhirnya mendapat hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor putusan No.1042/Pdt.G/2019.
Tak hanya itu, Tsania Marwa juga memenangkan juga hak asuh kedua anaknya di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan nomor putusan No.292/Pdt.G/2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada kenyataannya hingga saat ini ia dan kedua anaknya terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses dari pihak mantan suaminya.
"Hingga akhirnya pada tanggal 29 April 2021, saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap," tuturnya seperti dalam laman resmi MK.
"Namun, pengadilan agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut gagal dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," jelas Tsania.
Syarief dan Shabira merupakan buah hati Atalarik Syach dan Tsania Marwa yang menikah pada 10 Februari 2012. Namun, lima tahun berselang Atalarik dan Tsania bercerai tepatnya pada 15 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Cibinong.
"Jadi saat itu saya memutuskan ya sudah saya tempuh jalur hukum saja, dengan memperjuangkan hak asuh yang saat ini alhamdulillah saya miliki," ungkapnya.
"Kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap, dan yang paling utama saya sebagai ibu yang mencintai kedua anak saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan mereka, dan tentunya mereka kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil saya jaga dan saya mencintai sepenuh jiwa hingga akhir hayat saya," lanjut Tsania.
Hal tersebut disampaikan ketika ia diminta menjadi saksi atas kasus serupa yang dialami lima ibu lainnya, yakni pengambilan paksa dari orang tua atau walinya. Mereka, ialah Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Perkara itu diajukan dengan permohonan Nomor 140/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.