Mendiang politikus Partai Gerindra, Nizar Zahro, mengatakan salah satu motif Dhani bergabung ke Gerindra karena dinilai dekat dengan Ketua Umum Prabowo Subianto.
"Beliau (Dhani) sudah dekat dengan ketua dewan pembina dan ketua umum. Mungkin sudah ada kecocokan dan ingin masuk parpol ya kami kasih kartu anggota," ujar Nizar pada Oktober 2017 lalu.
Dhani disebut sudah niat bergabung dengan Gerindra sejak lama. Hal itu ditandai dengan sikap Dhani yang saat itu mendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, pasangan tersebut diusung oleh Gerindra dan PKS. Anies-Sandi melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) - Sylviana Murni dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat.
Namun, Ahmad Dhani sempat tersandung kasus saat Pilkada DKI Jakarta 2017 sedang bergulir. Ia sempat dikurung di balik jeruji besi selama satu tahun setelah terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis media sosial, Jack Boyd Lapian, pada 9 Maret 2017 atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian kepada Ahok lewat akun Twitter pribadinya. Ada tiga cuitan Dhani yang dibawa ke polisi.
Saat kasus dibawa ke meja hijau pada November 2018, Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Ketua PN Jaksel akhirnya memvonis Dhani pidana bui 1,5 tahun, atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
Hakim PN Jaksel saat itu, Ratmoho, dalam putusannya menyatakan Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian terkait SARA. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Maret 2019, PT Jakarta kemudian mengabulkan. PT Jakarta mengurangi masa hukuman Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Dhani kemudian sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak.
Suami dari Mulan Jameela itu kemudian bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada 30 Desember 2019.
Di sela kasus itu, Ahmad Dhani juga dilaporkan dalam kasus UU ITE melalui ujaran "idiot" yang dilakukannya di Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani 1,5 penjara pada 23 April 2019, namun divonis satu tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur kemudian mengkortingnya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan.
Kasus-kasus yang menjerat Ahmad Dhani tidak membuat dirinya menyerah. Dia pernah nyaleg untuk DPR RI pada 2019 untuk dapil Jawa Timur I. Sayangnya, percobaan pertamanya gagal. Dia saat itu hanya mengantongi 40.148 suara.
Ahmad Dhani akhirnya berhasil mendapatkan kursi di Senayan dalam percobaan keduanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI untuk dapil yang sama setelah meraup 134.227 suara.