Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Penghargaan ini diraih karena Pemkab Klaten menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menyerahkan secara langsung penghargaan ini kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.
Penghargaan tersebut diberikan pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (4/6).
Dalam kesempatan ini, Kemenkes juga menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Klaten yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Paramesti, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yang bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.
"Alhamdulillah kali ini Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Semoga ini sebagai upaya kita untuk memasifkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Klaten," katanya dalam keterangan resmi.
![]() |
Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Klaten sendiri telah mengaturnya dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Klaten, Sri Mulyani menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus dimasifkan oleh pihaknya. Terutama, lanjut Sri, beberapa tempat pelayanan publik.
"Tentunya regulasi atau peraturan ini akan kami masifkan lebih luas, terutama di beberapa pelayanan publik ya. Kami terus akan berupaya membebaskan kawasan-kawasan tanpa rokok di Klaten," ujarnya.
(adv/adv)