Alam Ganjar Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Tak Disuruh Orang Tua

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 17:30 WIB
Anak Ganjar Pranowo, Alam Ganjar, ikut aksi penolakan pengesahan revisi UU Pilkada di Yogyakarta. Ia nyatakan tak disuruh orang tua untuk itu.
Anak Ganjar Pranowo, Alam Ganjar, ikut aksi penolakan pengesahan revisi UU Pilkada di Yogyakarta. Ia nyatakan tak disuruh orang tua untuk itu. (CNN Indonesia/Tunggul)

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif mengawal hal tersebut supaya aspirasi dan penolakan benar-benar tersalurkan. 

"Tapi cara-cara lain tentu perlu kita eksplore agar aksi atau pun suara ini akan terus kontinyu dan tidak pernah putus," ungkap Alam Ganjar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau misalkan hanya aksi sekali-sekali saja ya saya rasa itu menjadi suatu tindakan yang belum cukup kuat, makanya kita harus bersama-sama menyatukan kekuatan kolektif dan terus kontinyu sehingga tuntutan yang kami inginkan itu terkabul," ucapnya.

Berdasarkan pantauan, aksi Jogja Memanggil yang menolak pengesahan RUU Pilkada dan mendukung putusan MK tentang pesyaratan pencalonan ini sudah berakhir.

Aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri dari area Nol Kilometer sekitar pukul 15.15 WIB.

Sedangkan DPR telah menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar pada Kamis (22/8) sedari pagi.

Demo tersebut bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

(kum/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER