Penjelasan polisi juga mengonfirmasi Nikita datang usai anaknya menjadi korban dugaan tindak aborsi. Hal itu dipertegas dengan terlapor Vadel Badjideh yang notabene mantan pacar anak Nikita, Loly.
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita turut menyerahkan barang bukti berupa foto dalam laporannya terhadap Vadel. Namun, Nurma tidak menjelaskan secara detail bukti foto tersebut.
Ia hanya memastikan barang bukti dalam laporan itu adalah foto, sementara isi laporannya belum dapat diungkapkan.
"Jadi, foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti," ungkap Nurma.
Nurma menjelaskan pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Hal itu pun membuat ia belum bisa memberikan lebih banyak keterangan terkait dugaan aborsi tersebut.
Di sisi lain, Nurma belum memberi penjelasan terkait rencana pemanggilan Vadel maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
"Nanti didalami, dia laporannya itu dulu," ujar Nurma.
(frl/chri)